AFU.id

Gagal di PN Jaksel, Kali Ini Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jakpus

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah permohonan sebelumnya di Jakarta Selatan ditolak karena alasan kewenangan. Permohonan baru ini bertujuan untuk menguji legalitas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, di mana Lodewyk adalah salah satu dari tujuh tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar.

Gagal di PN Jaksel, Kali Ini Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jakpus
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Berita Terkait

Pilihan Redaksi