JAKARTA, AFU.ID - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan setelah permohonannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat diterima. Kali ini, Lodewyk membawa perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk menjadi pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung sebagai termohon. Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan pendaftaran tersebut. "Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara itu diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan Rabu (12/8/2026) dengan hakim tunggal M Firman Akbar. Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, hakim tunggal Abdul Affandi pada Kamis (30/7/2026) menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Bukan karena pokok perkara, melainkan PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan tersebut. Hakim menyebut sejumlah tindakan upaya paksa yang dipersoalkan Lodewyk, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Timur maupun PN Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," ujar Abdul Affandi. Setelah PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang, Lodewyk kini mengajukan perkara baru di PN Jakarta Pusat.
Objeknya lebih spesifik, yakni legalitas penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Lodewyk merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain dirinya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan MBG, termasuk penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski disebut tidak memenuhi persyaratan. Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga sejumlah barang, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. (FAD)