JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan tidak keberatan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, dia meminta proses hukum terhadap dirinya dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di podcast Akbar Faizal Uncensored disaksikan Afu.id, Selasa (11/8/2026) . Febri menirukan sikap kliennya yang disebut selalu kooperatif menghadapi proses hukum. "Saya tidak ada masalah kalau akhirnya kejaksaan atau penegak hukum menetapkan saya sebagai tersangka. Saya tidak punya masalah itu. Secara hukum ada langkah-langkah yang bisa dilakukan," ujar Febri Diansyah menirukan pernyataan kliennya.
Menurut Febrie, persoalan utama bukan pada penetapan dirinya sebagai tersangka, melainkan proses hukum dan kualitas bukti yang digunakan. "Yang jadi masalah bagi saya adalah kalau aspek prosesnya tidak benar, kualitas buktinya juga tidak diuji secara sangat hati-hati," kata Febri menirukan pernyataan Febrie. Dia menegaskan, kliennya selama ini menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Febrie disebut datang memenuhi pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. "Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan," ujar Febri. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Febrie juga sempat mengingatkan penyidik agar memperhatikan ketentuan hukum acara pidana, termasuk Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang berkaitan dengan syarat penahanan.
Namun, pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie tetap ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Febrie. Mereka menyebut setidaknya ada sembilan indikasi dugaan pelanggaran hukum acara pidana. "Setidaknya ada sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana," tegas Febri.
Kasus yang menjerat Febrie bermula dari tiga perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout, serta perkara PT Asabri. Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menetapkannya kembali sebagai tersangka dalam perkara TPPU pada 24 Juli 2026.
Langkah tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait dugaan penerapan proses hukum terhadap orang yang sama dalam perkara yang berkaitan. Atas proses hukum tersebut, tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dua gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Gugatan pertama menguji penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara gugatan kedua menguji upaya paksa, penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Di sisi lain, penunjukan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah turut menjadi perhatian publik. Febri merupakan mantan juru bicara KPK yang selama ini dikenal sebagai salah satu figur yang aktif dalam isu pemberantasan korupsi.
Febri mengatakan dirinya membutuhkan waktu dan pertimbangan sebelum menerima penunjukan tersebut. Menurutnya, profesi advokat menuntut dirinya memastikan setiap orang mendapatkan pendampingan hukum dan proses hukum yang adil. Bagi Febri, pembelaan terhadap seseorang tidak berarti membenarkan perbuatannya, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak tersangka tetap dihormati. (EER)
Saksikan tayangan selengkapnya hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored untuk mendapatkan informasi yang lebih utuh.