BATAM, AFU.ID — Negara lagi pegang “harta karun” mengambang. Kapal tanker MT Arman 114 yang dulu terseret kasus pemindahan minyak ilegal, kini jadi rebutan. Nilainya bukan kaleng-kaleng: Rp1,17 triliun.
Lewat Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung langsung tancap gas. Instruksinya jelas: lelang harus dipercepat, jangan sampai aset negara “nganggur” terlalu lama di laut.
Kepala BPA, Kuntadi, bahkan turun langsung ke Perairan Batu Ampar, Batam. Bukan sekadar cek fisik kapal, tapi memastikan proses penjualan nggak mandek. Pesannya tegas—kalau ada kendala, lapor. Jangan ditunda.
Yang bikin menarik, minat pasar ternyata tinggi. Sebanyak 19 perusahaan sudah ikut penjajakan (aanwijzing). Salah satu nama besar yang ikut nimbrung: Pertamina. Artinya, ini bukan sekadar lelang biasa—ini perebutan aset strategis.
Isi kapal juga bikin mata melotot. Sekitar 1,24 juta barel light crude oil ikut dijual dalam satu paket. Jadi pembeli bukan cuma dapat “besi tua” tanker tahun 1997, tapi juga muatan minyak bernilai tinggi.
Kasusnya sendiri bukan perkara sepele. MT Arman 114 tertangkap basah melakukan transfer minyak ilegal di Laut Natuna Utara. Modusnya rapi tapi nekat: sistem identifikasi dimatikan, lalu operasi ship-to-ship dilakukan diam-diam. Bahkan sempat terdeteksi tumpahan minyak di laut.
Akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada kapten kapal. Negara pun menyita seluruh aset—kapal dan isinya—dan sekarang bersiap menguangkannya.
Di titik ini, ceritanya berubah. Dari kapal ilegal jadi komoditas rebutan. Dari pelanggaran hukum jadi peluang bisnis.
Pertanyaannya tinggal satu: siapa yang bakal berani tebus tanker triliunan ini? (*)