AFU.ID, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap awal mula terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Ia menyampaikan hal tersebut usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi di dalam persidangan pada pekan kemarin.
Ahok menjelaskan, langkah mengusut pengadaan LNG tersebut bermula dari laporan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Yang mana, momen tersebut terjadi sesaat setelah Ia resmi menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina.
“Saya baru masuk, dilaporkan Pertamina akan rugi 1 miliar dolar, ya sebagai komut tentu harus cari tahu dong apa penyebab ruginya,” ungkapnya dikutip melalui kanal YouTube @MahfudMDOfficial pada Senin, 9 Maret 2026.
Setelah adanya penelusuran, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Periode 2014-2017 ini menemukan adanya kontrak lama yang merugikan perusahaan.
“Begitu dicari tahu direksi buka, ada kontrak lama yang akan dipaksa take or pay, enggak diambil barang pun harus bayar, diambil pun enggak tahu mau jual ke siapa,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ahok kemudian menginisiasi pembentukan tim optimalisasi biaya dan meminta auditor independen dari mantan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hasil audit tersebut lah yang kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian kontrak dan berujung pada pengusutan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, Ahok mengaku sempat didebat oleh pengacara terdakwa yang seolah menyalahkan dirinya atas kasus tersebut.
Meski begitu, pria kelahiran 29 Juni 1966 ini menepis hal tersebut dengan tegas.
“Kalau lu enggak ada masalah, kenapa lu jadi tersangka? Kalau kamu tidak terima nih jadi tersangka, saya bilang, hasil audit enggak bisa terima, ya kamu tuntut aja yang audit,” tegas Ahok merespons tudingan tersebut.