JAKARTA, AFU.ID – Perbedaan konteks data rekomendasi sanksi bagi ratusan hakim berujung pada permintaan maaf terbuka. Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair menyatakan penyesalan kepada Mahkamah Agung (MA) atas kesalahpahaman narasi yang sempat disampaikan pihaknya soal kenaikan jumlah sanksi hakim.
Permintaan maaf itu disampaikan Abdul Chair secara terbuka saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung, Senin (3/8/2026). "Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut, semoga hal itu tidak terjadi lagi," katanya.
Permintaan maaf ini merujuk konferensi pers yang digelar KY pada 30 Juli 2026. Saat itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Abhan mengatakan adanya rekomendasi sanksi bagi 121 hakim sepanjang Januari-Juni 2026. Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan publik, sebab jumlah rekomendasi sanksi disebut naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, bersamaan dengan telah naiknya gaji hakim.
"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang," ujar Abhan dalam konferensi pers akhir bulan lalu. Ia menambahkan, kenaikan angka tersebut mencapai lebih dari 100 persen dibanding semester pertama 2025 yang hanya mencatat 49 rekomendasi sanksi.
Empat hari berselang dari pernyataan tersebut, Abdul Chair angkat bicara dan meluruskan data rekomendasi sanksi itu sesungguhnya merujuk pada laporan sebelum kenaikan gaji hakim berlaku. Menurutnya, lonjakan angka tersebut merupakan cerminan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY sepanjang semester I 2026, bukan indikasi memburuknya perilaku hakim usai kenaikan gaji. Abdul Chair turut menuturkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto pascakejadian tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat muncul.
Sanksi untuk Hakim yang Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Abhan menyebut, dari total hakim yang terkena sanksi, empat hakim dijatuhi peringatan, 86 hakim menerima sanksi ringan, 14 hakim dikenai sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat. Untuk kategori sanksi ringan, KY mengusulkan tiga jenis hukuman dengan rincian berbeda. "Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan terhadap 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim," ujar Abhan dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, sanksi kategori sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun bagi dua hakim lainnya, serta sanksi nonpalu paling lama enam bulan yang dikenakan kepada 10 hakim. Adapun untuk sanksi berat, rinciannya lebih beragam.
Dua hakim diusulkan menerima sanksi pembebasan dari jabatan, dua hakim lainnya dikenai status nonpalu dengan durasi lebih dari enam bulan hingga maksimal dua tahun, sementara tiga hakim diusulkan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama maksimal tiga tahun. Selain itu, satu hakim diusulkan diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan sembilan hakim lainnya diusulkan menerima sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah resmi menaikkan tunjangan hakim mulai 2026. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan Ketua Pengadilan Tinggi melonjak hingga Rp110,5 juta per bulan yang naik drastis dari sebelumnya sekitar Rp40,2 juta. Meski tunjangan jabatan naik signifikan, gaji pokok hakim belum banyak berubah karena masih mengacu pada aturan lama, dengan kenaikan berkala yang relatif kecil setiap tahunnya. Kenaikan tunjangan ini pun tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan HAM, karena diatur secara terpisah dalam beleid lain. (NAD)