JAKARTA, AFU.ID – Kebijakan takedown konten kembali menjadi sorotan dalam demokrasi digital. Di tengah ruang publik yang makin bergeser ke media sosial, pemerintah menegaskan penurunan konten bukan untuk membungkam kritik. Direktur Ekosistem Media pada Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Farida Dewi Maharani, mengatakan pemerintah menghargai kebebasan berpendapat yang kini telah berubah mengikuti perkembangan teknologi.
“Kami sebagai pemerintah menghargai kebebasan berpendapat yang sudah mengalami transformasi,” kata Farida dalam acara Roadshow dan Launching Buku Demokrasi Digital: Viralitas, Algoritma, dan Suara Gen Z, Rabu (17/6/2026).
Farida mengatakan ruang publik kini tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Melalui ruang digital, masyarakat bisa menyampaikan pendapat, aspirasi, kritik, bahkan membangun gerakan kapan saja. Namun, ia menegaskan kebebasan itu tidak berarti tanpa batas.
“Boleh menyampaikan, tapi juga tetap mempertimbangkan hak-hak publik yang lainnya. Apakah patut kita menyampaikan dengan suatu kekerasan? Apakah patut kita menyampaikan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta?” ujarnya.
Farida membantah pemerintah melakukan penutupan ruang digital secara sembarangan. Ia mengatakan tindakan terhadap konten yang dianggap bermasalah tetap mengacu pada prosedur. “Kalaupun ada konten yang tidak sesuai dan harus dilakukan takedown, bukan men-takedown akunnya. Itu ada prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.
Menurut Farida, regulasi diperlukan untuk menjaga kepentingan publik di ruang digital. Sebab, arus informasi yang sangat cepat tidak selalu membawa informasi yang benar dan aman bagi masyarakat. Ia menyebut ruang digital tidak bisa dibiarkan sepenuhnya tanpa pagar. Pemerintah, kata dia, tetap perlu memastikan informasi yang beredar tidak merugikan hak publik lainnya.
Farida juga menyinggung posisi platform digital dalam demokrasi. Menurut dia, platform tidak sepenuhnya netral karena memiliki kepentingan bisnis dan ekonomi. “Yang perlu diingat adalah platform itu tidak netral. Platform itu ada kepentingan bisnis, ada kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai literasi digital tidak cukup hanya soal kemampuan memakai teknologi. Publik juga perlu memahami cara kerja algoritma yang menentukan informasi apa saja yang muncul di layar pengguna. Farida mengatakan algoritma dapat membuat masyarakat terjebak dalam echo chamber, yakni ruang gema yang membuat seseorang hanya menerima informasi sesuai preferensinya sendiri.
“Sekarang rasa-rasanya mempelajari bagaimana algoritma bekerja itu menjadi penting. Supaya kita sadar bahwa jangan-jangan saya dalam lingkup echo chamber,” kata Farida. Farida mengatakan derasnya arus informasi membuat publik harus lebih kritis. Setiap informasi yang diterima, kata dia, perlu diperiksa ulang agar masyarakat tidak hanya mengikuti arus yang dibentuk platform.
“Ketika ruang digital terbuka, semua informasi menjadi lebih cepat, lebih beragam. Yang diperlukan selain moralitas, ada sikap kritis,” katanya. Ia menegaskan pemerintah tidak menentang perkembangan teknologi. Namun, ruang digital harus dipakai secara bertanggung jawab.
“Apakah kita sebagai bangsa Indonesia membebaskan platform dengan kepentingan bisnis mereka, ataukah kita memagari diri kita dengan regulasi yang pro kepada masyarakat,” ujar Farida. (FAD)