JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan sederet alasan yang mendasari permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan ini diajukan usai kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Tim hukum menilai seluruh syarat normatif untuk tidak menahan Febrie sudah terpenuhi dan semestinya bisa diterima penyidik.
Kuasa hukum Febrie, M. Farizi, menegaskan langkah penahanan badan terhadap kliennya sudah tidak lagi relevan untuk dilakukan. Ia menyebut sikap kooperatif Febrie sejak awal proses hukum bergulir menjadi salah satu pertimbangan utama permohonan tersebut. Sikap ini, menurutnya, tecermin dari keputusan Febrie mengundurkan diri begitu berstatus tersangka tanpa berupaya mengintervensi jalannya pemeriksaan.
Farizi merinci empat alasan utama yang diajukan timnya kepada penyidik Kejagung. Alasan pertama, Febrie dinilai kooperatif karena langsung mempersilakan proses hukum berjalan secara profesional. Alasan kedua, mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus otomatis menghapus kekhawatiran penyalahgunaan wewenang, sebab kepemimpinan kini telah diambil alih Pelaksana Tugas. "Sudah ada PLT-nya," ujar Farizi menegaskan poin ini.
Alasan ketiga, seluruh dokumen dan barang bukti krusial dalam perkara ini diklaim telah sepenuhnya berada di tangan penyidik. Alasan keempat, status pencegahan ke luar negeri atau cekal yang telah dijatuhkan kepada Febrie dinilai menghilangkan potensi kliennya melarikan diri. Farizi menyimpulkan seluruh dalih yang biasa dipakai penyidik untuk menahan tersangka sudah tidak lagi berlaku dalam kasus ini. "Itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh Kejaksaan," tegasnya, Sabtu (18/7/2026).
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah mengungkapkan peran spesifik Febrie dalam kasus yang menjeratnya. Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan, Febrie disebut berperan langsung dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara korupsi PT ASABRI beserta tindak pidana pencucian uang yang menyertainya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap dugaan praktik yang melibatkan Febrie ini sudah bergulir intensif sejak Januari 2026, menandakan pola penyimpangan yang berlangsung berkelanjutan selama Febrie masih menjabat sebagai pucuk pimpinan Jampidsus.
Hotman Paris: Febrie Diseret Bukan Karena Korupsi, tapi Karena Berani Bongkar Kejahatan Kakap
Kuasa hukum Febrie lainnya, Hotman Paris Hutapea, tak tinggal diam dan melontarkan kritik tajam atas penetapan tersangka kliennya. Ia menilai proses hukum yang menjerat Febrie memaksakan argumen yang lemah sekaligus mencederai etika birokrasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Menurutnya, unsur hukum yang seharusnya menjadi dasar penahanan justru tidak terpenuhi sama sekali. "Unsur dari segi sopan santun juga tidak ada," ungkap Hotman.
Pengacara yang memulai kariernya sejak tahun 1982 tersebut turut mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan kasus dugaan korupsi PT Krakatau Steel yang juga disebut-sebut dalam perkara ini. Ia menegaskan persoalan tersebut murni hubungan utang-piutang bisnis biasa antara pihak swasta dengan anak perusahaan BUMN itu, tanpa satu pun pihak swasta yang bahkan berstatus tersangka. Menurutnya, selama utang tersebut masih berjalan dan belum dinyatakan merugikan keuangan negara, tuduhan korupsi terhadap kliennya sama sekali tidak berdasar. "Belum ada keuangan negara yang dirugikan," tegas Hotman.
Lebih jauh, Hotman mengaku bersedia turun tangan membela Febrie lantaran melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap sosok yang justru berjasa besar mengembalikan uang negara. Ia menyebut di bawah kepemimpinan Febrie, Kejagung berhasil menyelamatkan dana negara hingga mencapai Rp430 triliun dalam satu tahun terakhir, capaian yang bahkan sempat dibanggakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hotman meyakini keputusan menjerat Febrie sebagai tersangka diambil sepihak tanpa sepengetahuan kepala negara. "Tapi di mana logikanya," tanyanya.
Hotman turut mengaitkan langkah hukum yang menjerat kliennya dengan keberanian Febrie mengusut sejumlah kasus besar semasa menjabat, termasuk dugaan manipulasi harga transfer atau transfer pricing bernilai ribuan triliun rupiah yang tengah diproses. Ia menduga langkah progresif tersebut membuat sejumlah kelompok berkepentingan merasa terganggu dan berupaya menjegal langkah Febrie melalui jalur hukum. "Banyak oligarki yang terganggu di sini," pungkas Hotman. (NAD)