AFU.id

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Soroti Kelemahan Formil Penetapan Tersangka

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya, yang dinilai melanggar prosedur hukum. Kuasa hukum menyoroti adanya sembilan indikasi pelanggaran, termasuk penggabungan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tanpa penyidikan yang memadai. Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026, dengan harapan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Soroti Kelemahan Formil Penetapan Tersangka
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto Istimwa)

Febri juga mengungkap adanya perbedaan antara penetapan tersangka yang dilakukan Polri dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, penetapan tersangka oleh Polri berkaitan dengan perkara Asabri. Sementara Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diuji melalui gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum menilai meskipun perkara yang ditangani berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum yang dilakukan kedua institusi memiliki dasar dan mekanisme berbeda. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan Febrie yang dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka. Febri mengatakan kliennya menerima dua surat sekaligus, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, sekitar pukul 07.00 WIB. "Artinya sudah diputuskan menahan Pak FA," ujar Febri.

Menurutnya, saat itu pihaknya telah mengingatkan penyidik mengenai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait syarat penahanan. Febri mengatakan pihaknya telah menguji sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar penahanan. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun alasan tersebut yang terpenuhi dalam kasus Febrie. "Kami sudah uji delapan faktor itu, tidak satu pun terpenuhi. Orang baru jadi tersangka jam 7, ditahan langsung jam 7. Bagaimana mungkin dia mempengaruhi saksi? Bagaimana mungkin dia menghambat pemeriksaan?" tegas Febri.

Dua Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama ditujukan untuk menguji proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka TPPU dan penahanan Febrie.

Sementara gugatan kedua berkaitan dengan proses yang dilakukan Polri. Gugatan tersebut menguji penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul. "Untuk proses di Polri yang diuji, poin pokoknya, satu penetapan tersangka karena tidak ada pemeriksaan calon tersangka, langsung ditetapkan tersangka. Yang kedua terkait proses penggeledahan di rumah Sentul," jelas Febri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan tersebut pada 18 dan 19 Agustus 2026. Tim kuasa hukum berharap pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya, hadir dalam persidangan. "Kami berharap teman-teman di Kejaksaan atau teman-teman di Polri yang menjadi termohon atau turut termohon bisa hadir dalam proses persidangan praperadilan itu. Agar bisa kita selesaikan secara cepat, tujuh hari dan ada putusan pengadilan, kita uji prosesnya," ujar Febri.

Di tengah proses hukum tersebut, Febri Diansyah juga mengungkap sikap Febrie yang disebut tetap kooperatif. Menurutnya, kliennya tidak mempersoalkan apabila ditetapkan sebagai tersangka selama proses hukum dilakukan sesuai aturan. "Saya tidak ada masalah kalau akhirnya kejaksaan atau penegak hukum menetapkan saya sebagai tersangka. Saya tidak punya masalah itu. Secara hukum ada langkah-langkah yang bisa dilakukan. Yang jadi masalah bagi saya adalah kalau aspek prosesnya tidak benar, kualitas buktinya juga tidak diuji secara sangat hati-hati," ujar Febri menirukan pernyataan Febrie.

Febri menegaskan proses penegakan hukum harus tetap dilakukan dengan cara yang sesuai hukum. "Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Apa yang membedakan penegak hukum dengan para penjahat? Kalau para penjahat melabrak hukum. Penegak hukum memproses kejahatan tanpa harus melabrak hukum," pungkasnya. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi