Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Dalami Dana Nonbujeter Bank BJB Saat Periksa Yuddy Renaldi
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Ringkasan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dana nonbujeter Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) melalui pemeriksaan mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023. KPK mengungkapkan bahwa dana nonbujeter merupakan selisih antara nilai anggaran yang dianggarkan untuk pengadaan iklan dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan kepada media, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Selain Yuddy, terdapat lima tersangka lain yang terlibat, dan KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai bagian dari penyidikan.
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana nonbujeter Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) pada Kamis ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mendalami pemanfaatan dana nonbujeter tersebut saat memeriksa Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Sebagai direktur utama Bank BJB tahun 2019-2025, kata Budi, Yuddy tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang dilakukan di Bank BJB. Dalam proses pemeriksaan, lanjut Budi, Yuddy Renaldi didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu media placement terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB. "Termasuk juga soal dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dana nonbujeter terkait kasus tersebut merupakan selisih dari nilai pengadaan yang dianggarkan Bank BJB dengan yang sebenarnya dibayarkan kepada media. “Jadi, ada dua anggaran. Pertama, yang betul-betul riil atau terealisasi untuk pengadaan iklan, dan juga separuh anggaran yang disiapkan untuk dana nonbujeter,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. (ANT/FAH)