JAKARTA, AFU.ID - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi "pesakitan". Usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis (4/6/2026) sang mantan "dokter" BUMN itu resmi menyandang status tahanan KPK.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang juga membelit Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Godam
Pemeriksaan berlangsung sepanjang malam sejak Rabu (3/6/2026) hingga Kamis dinihari (4/6/2026). Kemudian tepat pukul 08.38 WIB pagi, Silmy ditetapkan sebagai tersangka. Silmy Karim yang datang menyerahkan diri ke KPK pada malamnya dengan memakai kemeja abu-abu, turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Silmy digelandang penyidik KPK bersama 7 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ronald Arman Abdullah dan Saffar Godam, ada juga Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat/mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Berikutnya ada Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, serta Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Ada pula nama Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi. Berikutnya adalah Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
KPK menjelaskan, penindakan atas Silmy ini, memang mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang berlapis, yang deliknya ditarik mundur sejak Silmy menduduki kursi nomor satu di Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal tahun 2023 lalu.
"Di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai dirjen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Kamis (4/6/2026) pagi.
Budi mengungkapkan, sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah. "Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, KPK akan mendalami rentang waktu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Silmy. Dalam penyidikan kasus ini, Budi mengatakan, delapan orang tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sedangkan 10 orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
Para tersangka diancam dengan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan untuk pengurusan dokumen keimigrasian. para tersangka juga diancam dengan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Kasus ini mengungkap bagaimana pengurusan izin KITAS dan KITAP ternyata dijadikan komoditas "bisnis" oleh aparat imigrasi. Dalam perkara ini, KPK menelusuri alur perintah dari Silmy Karim yang diduga mengalir ke bawah, secara berjenjang melalui Saffar Godam, Ronald, Jaya, hingga Gusti Benardiansyah. Sementara alur setoran uang bergerak ke atas dari Gusti, hingga ke kantong Silmy.
Dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Silmy, diketahui dia memiliki kekayaan yang lumayan fantastis. Silmy tercatat mengantongi total kekayaan senilai Rp234,5 miliar.
Ini menempatkan Silmy sebagai salah satu pejabat terkaya di Kabinet Prabowo. Setidaknya Silmy ada di 10 besar di bawah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dengan kekayaan Rp5,4 triliun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan total kekayaan senilai Rp2,7 triliun, Menteri BUMN Erick Thohir (Rp2,3 triliun) dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Rp 1,25 triliun).
Berikutnya ada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dengan kekayaan senilai total Rp860,7 miliar. Posisi kekayaan Silmy tepat berada di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mencatatkan kekayaan sekitar Rp411,6 miliar.
Dari jumlah kekayaan Rp234,5 miliar, ebagian besar kekayaan Silmy berwujud aset tidak bergerak berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar, yang mendominasi kawasan elite di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Tak hanya itu, Silmy juga mengoleksi deretan kendaraan mewah berstatus "Hasil Sendiri" dengan nilai total Rp8,47 miliar.
Diantaranya adalah Mercedes G63 Tahun 2022 senilai Rp6 miliar, Mercedes Benz 280e Tahun 1979 senilai Rp500 juta, Jeep Wrangler Tahun 1996 senilai Rp450 juta, Toyota Land Cruiser Tahun 1981 senilai Rp350 juta dan Jeep Cj7 Tahun 1988 senilai Rp275 juta.
Kekayaan tersebut kian lengkap dengan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp11,3 miliar, surat berharga senilai Rp8,6 miliar, serta likuiditas kas dan setara kas yang mencapai Rp31 miliar lebih.
Kini sebagian harta tersebut, diantaranya mobil mercy sneilai Rp6 miliar, rumah, sepeda motor mewah Harley Davidson, sudah disegel KPK untuk keperluan penyidikan. Sementara harta berupa uang dalam mata uang dolar AS dan solar Singapura disita KPK.
"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).
MAR