JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pengusaha Lilik Budi Supriyanto di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pengurusan perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lilik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.
Belasan petugas mendatangi rumah bernomor 164 tersebut sejak sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (1/8/26). Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari tiga jam dan menarik perhatian warga sekitar. Petugas bahkan sempat mendatangkan tukang kunci untuk membuka bagian garasi yang terkunci.
Dari rumah tersebut, petugas terlihat membawa tiga koper berukuran besar dan sebuah kardus. KPK juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS serta sepeda motor besar Benelli bernomor polisi AA 5555 ZC. Kedua kendaraan kemudian dititipkan di Mapolres Purworejo, tetapi keterkaitannya dengan perkara belum dijelaskan secara resmi.
Ketua RT setempat, Haryono, ikut menyaksikan penggeledahan sebagai saksi lingkungan. Menurut dia, petugas mencari sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Keluarga terdekat turut mendampingi karena istri dan anak Lilik tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.
“Petugas mencari sejumlah dokumen dan melakukan penggeledahan di dalam rumah,” kata Haryono. Namun, warga tidak mengetahui isi koper, kardus, maupun dokumen yang dibawa penyidik. KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Lilik diduga terlibat dalam pengurusan perkara korupsi yang sedang dihadapi Anom di KPK. Penyidik menduga Anom menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik dalam pertemuan di sebuah hotel di Semarang dari nilai yang diminta sebesar Rp2 miliar. Uang Rp1,2 miliar itu kemudian diamankan KPK saat menangkap Lilik di rumahnya di Purworejo.
Dalam menjalankan aksinya, Lilik diduga memanfaatkan informasi yang diperoleh dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK dan diduga mengetahui proses penanganan perkara di lembaga tersebut. Informasi itu diduga digunakan Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa perkara yang sedang diselidiki KPK dapat diurus.
KPK juga menemukan percakapan antara Setya dan Lilik menggunakan fitur penghapusan pesan otomatis. Fitur tersebut disebut tidak digunakan Setya ketika berkomunikasi dengan pihak lain sehingga menimbulkan kecurigaan penyidik. KPK masih mendalami dugaan aliran uang antara keduanya serta kemungkinan praktik serupa dilakukan terhadap pihak lain.
Kasus yang menjerat Bupati Pemalang dibagi KPK menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom untuk mengurus perkaranya di KPK. Anom, Mohamad Haris, Lilik, dan Setya telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 17 Agustus 2026. (RHU)