Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, dalam perkara suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di PN Medan, Senin (22/6/2026).
Hakim menyatakan Chusnul menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api periode 2021–2023 dengan total Rp13,08 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar pembuktian tindak pidana suap yang melibatkan proyek infrastruktur perkeretaapian.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Perbedaan ini menunjukkan adanya pertimbangan pemberatan dalam putusan majelis hakim.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada masyarakat. Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain dua alasan tersebut, faktor pemberat dalam putusan adalah besarnya keuntungan yang dinikmati terdakwa dari tindak korupsi ini.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ketentuan itu berlaku apabila denda tidak dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp13,08 miliar dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke KPK. Sisa kewajiban wajib dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila masih kurang, terdakwa menjalani pidana pengganti selama tiga tahun. (ANT/RAI)