AFU.id

Terima Suap Rp13 Miliar, Eks Pejabat DJKA Medan Divonis 7,6 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Terima Suap Rp13 Miliar, Eks Pejabat DJKA Medan Divonis 7,6 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Chusnul ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi