AFU.id

Gagal Selesaikan Konflik Agraria, KPA Sebut Raja Juli Antoni Menteri Problematik

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai menteri yang problematik karena kebijakannya dinilai tidak berpihak pada penyelesaian konflik agraria, serta menghindari dialog dengan masyarakat. KPA mencatat kurangnya terobosan dalam penyelesaian konflik yang berujung pada kriminalisasi petani dan masyarakat adat, serta mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pelepasan kawasan hutan demi kepentingan proyek militer. Sementara itu, Raja Juli juga menghadapi penyelidikan KPK terkait dugaan aliran uang pelicin dalam izin pelepasan hutan di Riau, yang melibatkan sejumlah saksi kunci yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Gagal Selesaikan Konflik Agraria, KPA Sebut Raja Juli Antoni Menteri Problematik
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK (ANTARA)

Sentimen Berita

46% sumber condong ke kiri

Kiri46%
CNN Indonesia
Kumparan
Tirto
Suara
IDN Times
Merdeka
Netral15%
Media Indonesia
CNBC Indonesia
Kanan39%
TV One News
BeritaSatu
SINDOnews
Viva
Okezone

Di saat bersamaan, Raja Juli Antoni berhadapan dengan penyelidikan hukum yang tengah digarap KPK. Lembaga antirasuah tersebut aktif mendalami dugaan aliran uang pelicin pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang senilai 46.500 Dolar Singapura yang bersumber dari hasil sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati melalui perantara. Uang rupiah tersebut kemudian ditukarkan di money changer menjadi mata uang asing untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna memuluskan pelepasan kawasan HPT.

"Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura," terang Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Penyidik KPK kini berfokus mendalami proses penukaran uang, penyerahan, hingga mekanisme pengembalian dana tersebut yang diduga dilakukan melalui Ajudan Menteri Kehutanan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah, ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah, Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, serta jajaran pengurus KUD Prima Sehati seperti Julhensa, Edi Wandra, dan Saparudin.

Menurut Budi, kepada para saksi tersebut penyidik menggali informasi mengenai pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan, termasuk proses pengembalian dana tersebut. "Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.

Sayangnya, dalam pemeriksaan tersbut, empat saksi tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati dan tiga pihak swasta, yaitu Hendra Siswanto, Fajri, serta Rafiza Pratama. Padahal mereka dinilai sebagai saksi kunci dalam perkara ini. "Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," sebut Budi.

Meskipun Raja Juli sempat melayangkan laporan penolakan gratifikasi ke KPK, penyidikan tetap berjalan karena nominal pasti di dalam amplop penolakan tidak disebutkan secara rinci. KPK mengonfirmasi laporan gratifikasi tersebut resmi tidak dapat ditindaklanjuti dan ditolak merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 karena perkara dasarnya telah masuk dalam ranah penyidikan korupsi.

"Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut... Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang Dolar Singapura kepada Pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," pungkas Budi.

MAR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi