JAKARTA, AFU.ID — Dugaan suap senilai 14 ribu Dolar Singapura yang mengalir ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengemuka. Namun, Raja Juli enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan tersebut. Sikap tersebut ia tunjukkan usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) beserta jajaran kementerian/lembaga terkait di Gedung Utama Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Saat dicecar mengenai aliran dana 14 ribu dolar tersebut dari Bupati Kuansing, Raja Juli memilih mengelaknya. "Kita fokus Karhutla ya, ini bahaya," kata Raja Juli singkat.
Usai melontarkan pernyataan tersebut, ia langsung masuk ke mobil dan menutup pintu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Diketahui, KPK sebelumnya turut mengungkapkan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut menerima uang penerimaan lain dalam amplop tersebut. Dalam penerimaan lain tersebut, pejabat Kemehut selain Raja Juli disebut menerima amplop ribuan dolar itu tidak hanya sekali.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12,5 ribu Singapore dolar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK. Uang itu diduga terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan. Lebih lanjut, KPK mengatakan pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli dan jajarannya juga bukan pertemuan pertama kali.
“Karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” lanjut Budi. Meski demikian, KPK mengatakan pihaknya masih mendalami pembahasan dari sejumlah pertemuan tersebut. Termasuk apakah pertemuan itu termasuk pertemuan formal atau tidak. Sebelumnya, pertemuan audiensi terbuka antara Raja Juli dan Suhardiman Amby di kantor Kemenut pada 2 Juni lalu diklaim sebagai awal mula pihaknya menerima uang yang sebelumnya disebut gratifikasi.
Raja Juli juga telah melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK, meski pada akhirnya KPK mengatakan amplop tersebut tetap menjadi barang bukti dalam perkara lain. Uang ribuan dolar dalam amplop tersebut diketahui dikumpulkan bupati dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dan para kepala desa ataupun camat di Kabupaten Kuansing. “Di mana dalam pengumpulan tersebut, bupati juga menggunakan hub atau perantara. Ada pihak-pihak lain yang juga turut serta membantu dalam proses pengumpulan tersebut,” ujar Budi.
Lebih jauh, saat ini KPK diketahui masih melakukan koreksi terhadap selisih atau gap antara uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli. “Karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore dolar,” katanya. Tak henti di situ, uang ribuan dollar yang diberi pada bulan Mei itu disebut belum dikembalikan kepada KPK.
Meski demikian, KPK menyebut pihaknya belum bisa memastikan kapan Raja Juli akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terkait dengan jadwal pemeriksaan kepada saksi siapa pun, kami pasti akan sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK,” pungkas Budi.
Adapun sebagai informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. (NAD)