Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, seperti dolar Amerika Serikat hingga logam mulia, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat mengungkapkan secara detail dalam kesempatan berikutnya.
"Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang 2026. Penindakan terhadap pejabat imigrasi membuat sektor layanan keimigrasian kembali masuk radar pemberantasan korupsi.
Kasus ini penting karena layanan imigrasi berkaitan langsung dengan izin tinggal, mobilitas orang asing, dan pengawasan lalu lintas manusia. Jika ada transaksi ilegal dalam layanan itu, dampaknya dapat melebar dari administrasi menjadi risiko tata kelola negara.
KPK mengatakan untuk sementara telah menangkap belasan orang dalam OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, termasuk Ronald Arman Abdullah. (ANT/RAI)