AFU.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Perpanjangan ini terkait penyidikan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial SDW dan kawan-kawan akan tetap mendekam di rutan untuk 40 hari ke depan.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan,” ujarnya di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Langkah hukum ini diambil lantaran masa penahanan tahap pertama para tersangka telah habis per hari ini.
Sementara itu, tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat penahanan pertama berakhir pada 9 Februari 2026,” jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan intensif.
Lembaga antirasuah ini tengah memanggil deretan saksi untuk mendalami peran para tersangka.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” pungkas Budi.
Adapun dalam perkara ini, atas bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Kades Sukorukun bernama Karjan.
Adapun atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.