Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Didakwa Atur Proyek dan Jual Beli Jabatan, Tiga Pejabat Ponorogo Segera Diadili di PN Surabaya
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Afu.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo atas rentetan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Jumat, 10 April 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr Harjono S Yunus Mahatma.
Bupati Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta dari Yunus untuk memperpanjang jabatan direktur, serta suap proyek RSUD senilai Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya Sucipto. Ia juga didakwa menerima penerimaan tidak sah atau gratifikasi dengan total mencapai Rp5,57 miliar selama menjabat.
"Terdakwa Sugiri Sancoko turut serta melakukan tindak pidana menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tertulis dalam surat dakwaan JPU KPK.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Agus Pramono yang juga secara ex officio menjabat sebagai Ketua Baperjakat didakwa menerima aliran suap Rp900 juta bersama-sama dengan Sugiri. Di luar kasus jual beli jabatan tersebut, Agus turut didakwa mengantongi gratifikasi sebesar Rp1,09 miliar dari berbagai pihak.
"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp1.090.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar itu haruslah dianggap suap," jelas jaksa dalam berkas perkaranya.
Lebih lanjut perkara ini, Terdakwa Yunus Mahatma memiliki peran ganda sebagai pemberi suap untuk mengamankan jabatannya sekaligus penerima suap terkait pengaturan proyek e-katalog di rumah sakit yang dipimpinnya. Selain terseret pusaran suap, Yunus secara mandiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp246,8 juta.
"Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," urai penuntut umum dalam dakwaan Terdakwa Yunus.
Seluruh perkara dugaan tindak pidana rasuah ini disusun secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun sebagai informasi, pada 8 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa pihak swasta bernama Sucipto dalam perkara tersebut pada Selasa, 7 April 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko senilai Rp1,1 miliar terkait paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.
"Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan serta memutuskan sesuai tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 8 April 2026.
Selain pidana kurungan badan, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 60 hari. (nad/asw)