Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tak Hanya Jual-Beli Jabatan, Bupati Kuansing Potong Tambahan Penghasilan Pegawai ASN hingga 50 Persen
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Antara)
JAKARTA, AFU.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut ditemukan dalam pengembangan penyidikan kasus suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman sebagai tersangka. Selain pemotongan TPP, penyidik juga mengungkap pungutan terhadap ASN dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya pemotongan TPP ASN yang dilakukan secara sepihak oleh Suhardiman. "Tim menemukan ada penerimaan yang dilakukan oleh bupati dengan melakukan pemotongan TPP sampai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). KPK juga mengungkap adanya gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Penyidik menemukan aliran dana sekitar 14.000 Dolar Singapura yang dihimpun dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), meski sekitar 12.000 Dolar Singapura di antaranya disebut telah dikembalikan. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman.
Menurut Taufik, para ASN diminta memberikan sejumlah uang agar temuan tersebut dapat dikembalikan oleh bupati. "ASN di lingkungan Kuansing diminta memberikan sumbangan untuk menutupi temuan BPK dan perbuatan itu kami lapisi sebagai gratifikasi," ujarnya. Dalam perkara ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman disebut menerima suap terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris Daerah, serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah daerah diketahui hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait proses pelepasan kawasan hutan. Raja Juli mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman, namun menyatakan telah mengembalikannya melalui ajudan dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Meski demikian, KPK menegaskan laporan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan dan seluruh rangkaian gratifikasi dalam perkara ini akan terus didalami. (RAI)