JAKARTA, AFU.ID - Polemik Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kembali mengemuka menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. SK bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi penentu sah atau tidaknya kepengurusan daerah untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan proses administrasi hampir seluruhnya telah diselesaikan. Ia menargetkan Daftar Peserta Tetap (DPT) Muktamar rampung pada 17 Agustus 2026, sementara penerbitan SK PWNU dan PCNU telah mencapai sekitar 95 persen. “Insyaallah tanggal 17 sudah tuntas. DPT akan kita putuskan, mudah-mudahan tanggal 17 yang akan datang,” kata Gus Ipul kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan Gus Ipul di atas justru menghidupkan kembali polemik yang telah bergulir selama berbulan-bulan, yakni dugaan bahwa sebagian SK kepengurusan sengaja ditahan hingga menjelang Muktamar. Polemik SK mencuat ketika dinamika internal PBNU menghangat setelah muncul isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pada pertengahan 2026, saat itu pula sejumlah kepengurusan daerah diketahui belum memperoleh SK definitif dari PBNU.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di berbagai daerah karena tanpa SK yang sah, kepengurusan tidak memiliki legitimasi administratif untuk menjalankan aktivitas organisasi secara penuh. Lebih penting dari itu, status tersebut juga berpotensi memengaruhi keikutsertaan mereka sebagai pemilik hak suara dalam Muktamar. Situasi itu memunculkan dugaan dari sejumlah pihak bahwa keterlambatan penerbitan SK ditarik ke dimensi politik yang lebih luas menjelang pemilihan Ketua Umum PBNU.
Tudingan “Sandera SK”
Salah satu kandidat Ketua Umum PBNU, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, menjadi tokoh yang paling terbuka menyuarakan kekhawatiran tersebut. Ia mendesak PBNU segera mengumumkan status seluruh PCNU, PWNU, hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di luar negeri agar tidak terjadi simpang siur mengenai siapa yang memiliki hak suara dan siapa yang hanya memiliki hak berbicara.
Menurutnya, kepastian itu penting agar seluruh peserta dapat mempersiapkan diri menghadapi Muktamar secara adil. “Kami memang ada kekhawatiran, SK kepengurusan ini sengaja mau dijadikan bargaining. Jika mau memilih calon tertentu baru akan dikeluarkan SK-nya,” ujar Gus Salam.
Ia berharap dugaan tersebut tidak benar terjadi seperti yang menurutnya pernah menjadi kekhawatiran dalam dinamika Muktamar sebelumnya. Gus Salam juga mengaku menangkap aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan perubahan kepemimpinan PBNU sekaligus mengakhiri konflik internal organisasi.
Tudingan tersebut dibantah oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh, yang mengatakan persoalan SK justru diselesaikan melalui tim panel khusus yang telah bekerja selama tiga hingga empat bulan terakhir. Menurut Nuh, saat ini jumlah kepengurusan yang masih bermasalah tidak sampai 100, sedangkan sekitar 180 persoalan SK telah berhasil diselesaikan. “Tidak sangat mulia menyandera SK untuk kepentingan politik tertentu,” kata Nuh. Ia menegaskan penerbitan SK merupakan hak PCNU dan PWNU selama seluruh persyaratan organisasi telah dipenuhi.
Nuh menjelaskan tim panel yang dikoordinasikannya bersama Gus Ipul, Ketua PBNU Bidang Organisasi Faisal Ali Hasyim, Amin Said Husni, Nur Hidayat, dan Ajengan Syarif Munawi menggunakan pendekatan penyelesaian persoalan organisasi satu per satu, bukan berdasarkan pertimbangan politik. “Yang tadinya banyak kebuntuan-kebuntuan berhasil kami urai,” ujarnya.
Dalam struktur organisasi NU, SK bukan sekadar surat pengesahan kepengurusan. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas sebuah PCNU maupun PWNU menjalankan roda organisasi sekaligus menentukan status mereka sebagai peserta yang memiliki hak suara dalam Muktamar. Gus Ipul sebelumnya juga menegaskan hanya kepengurusan yang memiliki SK sah yang dapat menggunakan hak pilih dalam forum tertinggi NU tersebut. Artinya, penyelesaian SK menjelang Muktamar otomatis berkaitan dengan komposisi pemilik suara yang akan menentukan kepemimpinan PBNU lima tahun ke depan. (EER)