JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih tekanan yang disampaikan terdakwa John Field sebagai alasan menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jaksa menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap sepanjang persidangan.
Sebelumnya, John Field mengaku menyuap pejabat Bea dan Cukai karena mendapat tekanan agar perusahaannya tetap dapat beroperasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menyebut situasi yang dihadapinya sebagai tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar.
Kuasa hukum John Field, Dinalara Butar Butar, turut menegaskan pihaknya tidak pernah menyangkal adanya penyerahan uang, namun mempersoalkan alasan di balik perbuatan tersebut. Ia menekankan dalam pleidoi tersebut John Field tidak pernah menyangkal adanya penyerahan uang.
Namun, jaksa menilai dalih tersebut tidak kuat. Menurut jaksa, penyerahan uang justru terjadi berulang hingga enam kali, di berbagai tempat, dan para terdakwa memiliki cukup waktu untuk melapor apabila benar-benar merasa dipaksa. Jaksa juga menilai para terdakwa tidak pernah memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan dugaan tekanan itu kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Atas dasar itu, jaksa memandang dalih adanya tekanan hanya sebagai pembelaan yang disampaikan di persidangan dan tidak didukung alat bukti maupun keterangan saksi. “Kami tetap yakin ini adalah suap, tidak ada suatu tekanan paksaan ya karena tadi kalau sekali okelah mestinya kan komplain," kata Takdir seusai sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai John bersama dua petinggi Blueray lainnya, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Dedy dan Andri masing-masing dituntut hukuman lebih ringan, yakni dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa mengungkapkan, total uang suap yang diberikan ketiga terdakwa kepada para pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencapai lebih dari Rp63 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dapat berjalan lebih cepat. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sementara sisanya senilai Rp1,845 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang-barang mewah.
Tiga pejabat yang disebut menerima aliran suap tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Jaksa menyebut, tujuan pemberian uang dan fasilitas itu adalah membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan. Rangkaian perbuatan ini diduga berlangsung secara bersama-sama sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Bali.
Dalam pengusutan perkara dugaan suap importasi di lingkup Ditjen Bea Cukai ini, penyidik KPK secara keseluruhan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Lebih lanjut, dalam pleidoi tersebut, John Field turut memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, serta meminta hukuman yang paling ringan baginya. (NAD)