Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi pada Jumat, 27 Februari 2026.
"Penyidik menyimpulkan bahwa BBP secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat 27 Febuari 2026.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa di Kantor Pusat DJBC pada Kamis (26/2) sore, yang pelaksanaannya dibantu langsung oleh pihak internal otoritas kepabeanan.
"KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas di lingkup DJBC," tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan intensif pascapenangkapan, lembaga antirasuah tersebut langsung menjebloskan tersangka Budiman ke sel tahanan guna kelancaran proses penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terangnya.
Atas dugaan permufakatan jahat pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Penahanan ini menyusul enam tersangka lain dari unsur pejabat DJBC dan petinggi PT Blueray yang telah lebih dulu diproses hukum.
Adapun sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut perincian keenam tersangka yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan danPenyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) 3. Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) 4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) 5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR
Adapun atas perbuatannya, terhadap Sdr. RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Sdr. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (bs)