JAKARTA, AFU.ID — Peringatan keras dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Jaksa mewanti-wanti agar tidak ada pihak internal Bea Cukai maupun pihak luar yang nekat mengondisikan keterangan saksi selama proses persidangan berlangsung.
Peringatan itu disampaikan Jaksa KPK Takdir dalam pernyataan pembuka atau opening statement sidang terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (14/7/2026). "Karena ada konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor," tegas Takdir.
Takdir menegaskan tindakan menghalangi jalannya peradilan itu bukan perkara main-main. Pelaku yang terbukti melakukan pengondisian saksi terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 12 tahun, ditambah denda hingga Rp600 juta.
Diketahui, Sisprian didakwa menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari total suap Rp61,7 miliar yang mengalir dari pihak Blueray Cargo Group. Uang tersebut diduga menjadi pelicin agar proses pengawasan kepabeanan terhadap barang impor berjalan lebih cepat.
Selain Sisprian, dua pejabat teras Bea Cukai lain turut diseret dalam perkara ini, yakni Rizal selaku Direktur P2 dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Ketiganya juga didakwa menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan rokok senilai Rp15,2 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing. Total suap dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa ditaksir mencapai Rp78,8 miliar.
Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU KPK menyiapkan sekitar 40 orang saksi, 2 orang ahli, dan 382 item barang bukti fisik. Bukti elektronik berupa riwayat percakapan WhatsApp antara terdakwa dan para saksi turut disertakan guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Takdir menambahkan sidang bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini memikul tanggung jawab moral besar lantaran menjadi sorotan publik secara luas. Ia menyebut proses pembuktian di persidangan tidak hanya menyangkut unsur pidana suap dan gratifikasi, tetapi juga menjadi ajang pertaruhan kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai.
Jaksa Bawakan Lirik Lagu di Sidang Terdakwa Bea Cukai
Di tengah nada tegas soal ancaman pidana, Takdir turut menyelipkan pesan reflektif kepada Sisprian dan pejabat Bea Cukai lain yang bakal menyusul sebagai terdakwa. Ia mengutip judul lagu legendaris milik Broery Marantika, "Jangan Ada Dusta di Antara Kita," sebagai simbol ajakan untuk bersikap jujur dan membuka fakta persidangan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Takdir berharap pembuktian kasus ini menjadi momentum perbaikan sistemik layanan publik di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan, bukan sekadar dipandang sebagai kesialan pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia menegaskan upaya pembenahan mesti berjalan nyata, bukan hanya wacana dan harapan semu pascaperkara ini mencuat ke publik.
Kasus ini telah bergulir ke meja hijau usai JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3 Juli lalu. Ketiga pejabat Bea Cukai itu dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (NAD)