AFU.id

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Bukan Upaya Paksa

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak argumen eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait ketidaksahan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Kejagung menegaskan bahwa Sprindik tersebut merupakan instrumen administratif yang sah dan bukan kategori upaya paksa, serta menjelaskan bahwa pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan tidak memerlukan pengulangan proses penyidikan. Sementara itu, kuasa hukum Febrie mengemukakan sejumlah keberatan terkait prosedur penerbitan Sprindik dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang dilakukan.

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Bukan Upaya Paksa
Majelis Hakim sidang praperadilan kasus TPPU Febrie Adriansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi