JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku turut termohon membantah dalil eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal ketidaksahan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Bantahan disampaikan jaksa Kejagung menanggapi permohonan pemohon yang meminta empat Sprindik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak sah. Keempat Sprindik yang dipersoalkan yakni Nomor Print-43, Print-44, Print-45, dan Print-46 yang seluruhnya diterbitkan pada 11 Juli 2026, beserta Surat Panggilan Nomor SPT/3412 tertanggal 15 Juli 2026.
Kejagung menegaskan seluruh surat tersebut bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sprindik yang diterbitkan usai penyerahan perkara merupakan dasar administrasi bagi penyidik Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam lingkup kewenangannya sendiri.
Surat tersebut disebut bukan sekadar meneruskan secara mekanis perintah dari institusi sebelumnya, melainkan wujud pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dan pencucian uang. Kejagung turut membantah dalil pemohon yang menganggap penanganan perkara harus diulang dari awal usai penyerahan perkara.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyidik menghapus seluruh bahan perkara yang telah diserahkan. Pengalihan penanganan perkara justru dimaksudkan agar proses dapat dilanjutkan oleh institusi penerima kewenangan, dengan kewajiban menilai kembali kecukupan dan keabsahan barang bukti yang diterima.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan Sprindik bukan termasuk kategori upaya paksa sebagaimana diatur Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal tersebut menyebut bentuk upaya paksa meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar negeri bagi tersangka atau terdakwa.
Karena itu, Sprindik dinilai tidak dapat diposisikan sebagai objek praperadilan tersendiri karena berstatus instrumen administratif dan hukum intern penyidikan. Dalam pembelannya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan sejumlah temuan dari alat bukti surat yang diajukan pihaknya. Ia menyoroti ketiadaan pencantuman surat perintah penyelidikan dalam Sprindik yang diterbitkan Kejagung.
"Seharusnya kan dicantumkan, karena di KUHAP baru itu rangkaian proses yang harus dilakukan," kata Febri usai di PN Jakarta Selatan. Ia turut mempersoalkan tidak dicantumkannya berita acara gelar perkara dalam Sprindik, berbeda dengan surat penetapan tersangka yang mencantumkannya.
"Jadi wajar jadi pertanyaan, apakah benar sudah dilakukan proses penyelidikan yang proper atau secara formil sebelum penyidikan dilakukan?" ujarnya. Febri turut menyoroti perbedaan waktu antara laporan polisi dan penyelidikan. Menurutnya, laporan polisi dalam kasus ini tertanggal 13 Januari 2026, sementara pihak termohon menyebut penyelidikan telah dimulai sejak Agustus 2025.
"Kami mengacu pada KUHAP baru, laporan polisi awalnya dijadikan dasar awal baru kemudian penyelidikan dilakukan. Ini kan harus kita uji dan harus dijelaskan lebih lanjut," katanya. Poin lain yang dipersoalkan yakni penggabungan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sejak awal dalam Sprindik.
Menurut Febri, penyidikan tindak pidana asal atau korupsi semestinya dilakukan terlebih dahulu, baru dibuka penyidikan pencucian uang apabila ditemukan bukti pendukung. Untuk memperkuat dalilnya, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah bukti berupa Sprindik, surat penetapan tersangka, putusan Mahkamah Konstitusi, dan kajian PPATK terkait Pasal 74 dan 75 UU TPPU. (NAD)