JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus badan usaha milik negara (BUMN) bermasalah hingga 30 tahun ke belakang. KPK memandang gagasan tersebut secara positif, tetapi menegaskan pemerintah sejauh ini baru menyampaikan rencana dan belum memaparkan bentuk maupun mekanisme konkretnya. Karena itu, lembaga antirasuah masih menunggu action plan pemerintah sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya belum terlibat dalam pembahasan mengenai bagaimana pengadilan khusus tersebut nantinya akan dijalankan. Menurut dia, KPK baru dapat melihat peran maupun implikasinya setelah pemerintah menjelaskan rancangan yang lebih konkret. “Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” kata Setyo, Senin (17/8/2026).
Setyo menilai gagasan Prabowo dapat dipandang positif apabila tujuannya mengembalikan kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia tidak merinci apakah KPK nantinya akan terlibat langsung dalam mekanisme pengadilan tersebut atau tetap menangani perkara berdasarkan kewenangan yang dimiliki saat ini. Bentuk, yurisdiksi, dan dasar hukum pengadilan ad hoc yang dimaksud Prabowo juga belum dijelaskan pemerintah.
Rencana pembentukan pengadilan ad hoc sebelumnya disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Prabowo menyoroti pengelolaan perusahaan negara setelah menemukan jumlah BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan mencapai lebih dari seribu entitas. Pemerintah sepanjang 2026 memang sedang melakukan konsolidasi besar terhadap perusahaan negara yang dinilai tidak efisien.
Prabowo bahkan membuka kemungkinan pertanggungjawaban pengurus BUMN ditarik hingga tiga dekade ke belakang. Ia menilai terdapat direksi yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa pengawasan memadai hingga menyebabkan perusahaan negara merugi. “Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin,” kata Prabowo.
Sorotan Prabowo tidak hanya menyangkut banyaknya perusahaan negara, tetapi juga dugaan buruknya tata kelola dan penyajian kinerja perusahaan. Ia menyinggung praktik laporan keuangan yang menurutnya dapat menggambarkan perusahaan seolah memperoleh keuntungan meskipun kondisi sebenarnya merugi. Pemerintah sebelumnya juga telah memerintahkan Danantara merampingkan jumlah BUMN agar struktur perusahaan negara menjadi lebih efisien dan transparan.
Tekanan terhadap pimpinan lama BUMN sebenarnya telah disampaikan Prabowo sebelum pidato 14 Agustus. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Prabowo mengatakan pimpinan BUMN terdahulu harus bertanggung jawab apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan perusahaan negara. Saat itu, ia bahkan menyebut mereka harus siap menghadapi proses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Di tengah rencana pengusutan tersebut, Prabowo juga membuka kemungkinan memberikan amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan secara jujur. Ia menyatakan akan membicarakan kemungkinan itu dengan DPR sebelum mengambil keputusan. Wacana tersebut masih berupa gagasan dan belum dituangkan dalam aturan maupun mekanisme resmi.
Ketika ditanya berapa banyak BUMN bermasalah yang saat ini telah ditangani KPK, Setyo mengaku tidak memegang angka pastinya. Ia mengatakan perlu memeriksa dokumen perkara terlebih dahulu karena penanganan kasus tersebar dalam sejumlah proses di lembaganya. “Namun pastinya terhadap BUMN yang melakukan penyalahgunaan dan dalam proses, ya semuanya nanti bisa dilihat secara langsung baik itu pemberitaan di media maupun bisa dipublikasikan oleh Biro Humas,” ujarnya.
Pembenahan BUMN menjadi salah satu agenda ekonomi besar pemerintahan Prabowo melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Pada akhir Juli, pemerintah menyebut jumlah perusahaan negara beserta anak dan turunannya mencapai 1.077 entitas, dengan 250 di antaranya telah ditutup, dikonsolidasikan, atau digabungkan. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut terus dipangkas agar pengelolaan aset negara lebih terkonsolidasi dan biaya operasional dapat ditekan.
Rencana pengadilan ad hoc kini membuka babak baru dari pembenahan tersebut karena fokusnya tidak lagi hanya merampingkan perusahaan, tetapi juga meminta pertanggungjawaban terhadap pengelolaan BUMN pada masa lalu. Meski demikian, pernyataan KPK menunjukkan rencana itu masih berada pada tahap awal dan belum memiliki skema penegakan hukum yang jelas. KPK memilih menunggu pemerintah menjabarkan action plan sebelum menentukan sikap lebih jauh terhadap gagasan Prabowo tersebut. (RHU)