JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah akhirnya mengakui, krisis pasokan batu bara ke PLN menjadi penyebab byar-pet nya listrik di Jawa, Madura, dan Bali. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan harga batu bara untuk program Domestic Market Obligasi (DMO) sektor kelistrikan yang dipatok sebesar US$70/ton dinilai sudah tidak lagi relevan.
Rendahnya harga DMO itulah yang membuat pihak pertambangan batu bara enggan memasok ke PLN. Aturan yang tidak pernah direvisi selama 8 tahun terakhir ini dituding menjadi pemicu utama penambang enggan memprioritaskan pasokannya ke PT PLN (Persero), hingga menyebabkan PLN kekurangan 20 juta ton batu bara tahun ini.
Merespons ancaman kelangkaan yang berpotensi memicu pemadaman listrik Bahlil mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mengkaji peluang revisi harga DMO tersebut. “Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil usai rapat bersama Menko Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Masalah utama yang dihadapi para produsen adalah ketidaksesuaian nilai keekonomian. Bahlil mengakui, biaya operasional penambangan atau stripping ratio (SR) untuk batu bara kalori sedang saat ini sudah melonjak tinggi ke angka 8%-12% (bahkan menyentuh 10%-12% di beberapa wilayah). Dengan harga DMO kelistrikan yang dipatok maksimal US$70/ton berdasarkan Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 (dan pembaruannya), margin keuntungan pengusaha otomatis tergerus habis.
Kondisinya bahkan lebih parah jika PLN menggunakan batu bara dengan kalori lebih rendah (seperti jenis 4.000 kcal/kg). Pakar pertambangan dari Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyebut harga yang diterima penambang untuk jenis tersebut hanya berkisar US$44/ton.
"Angka US$44/ton itu hanya sedikit di atas atau bahkan sama dengan biaya produksi bagi penambang tertentu. Secara natural, pengusaha pasti akan memburu pendapatan yang memberikan margin terbesar untuk bertahan hidup,” ujar Singgih.
Sebenarnya, pihak PLN dilaporkan tidak keberatan jika harga DMO dinaikkan atau dilepas sesuai harga pasar demi menjamin kepastian dan konsistensi kualitas pasokan. Namun, ganjalan terbesar ada di tangan pemerintah. Jika harga DMO dinaikkan, Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik akan otomatis melonjak naik. Akibatnya, nilai subsidi energi yang harus ditanggung APBN akan membengkak secara drastis.
Di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini, langkah tersebut dinilai menjadi pil pahit yang sangat berat bagi pemerintah. Selain persoalan harga, penambang juga dihadapkan pada regulasi yang tidak sinkron, ketidakpastian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lonjakan harga bahan bakar akibat konflik global, serta aturan devisa hasil ekspor (DHE).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional saat ini masih mengalami defisit kontrak. Kebutuhan total PLN per tahun mencapai 154 juta ton. Pemerintah sendiri memberikan penugasan DMO ke perusahaan batu bara mencapai 190 juta ton. Namun volume yang sudah dikontrak dengan PLN baru mencapai 134 juta ton, sehingga ada kekurangan sebesar 20 juta ton.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menyinggung adanya sedikit penurunan stok akibat kebijakan pengurangan RKAB batu bara tahun ini. Padahal, ketergantungan Indonesia terhadap batu bara masih sangat masif. Dari total kapasitas pembangkit nasional sebesar 103 gigawatt (GW), sekitar 67% masih mengandalkan PLTU batu bara.
Data per April 2026 bahkan menunjukkan PLTU mendominasi 64,87% dari total produksi listrik nasional (165,51 TWh), disusul EBT (17,89%), Gas (13,86%), dan Diesel (3,38%). Guna memitigasi krisis energi primer ini agar tidak berlarut-larut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung untuk membentuk Tim Pengadaan Batu Bara Kalori Sedang.
Tim lintas instansi ini beranggotakan perwakilan dari PT PLN (Persero), Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Supaya tidak ada dusta di antara kita," tegas Bahlil. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan ruang fleksibilitas aturan agar pasokan energi ke PLN diprioritaskan dan tidak tersendat.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah belum berencana melakukan revisi kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 secara menyeluruh. Pemerintah memilih fokus melakukan evaluasi ketat dan mengusahakan penutupan kekurangan 20 juta ton khusus untuk kebutuhan PLN tersebut secepatnya.
MAR