JAKARTA, AFU.ID — Emiten perkebunan kelapa sawit milik pengusaha kakap Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya surat dari Law Office R. Azhari & Co tertanggal 7 Juli 2026 yang mempersoalkan transaksi pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh JARR dari aset yang terafiliasi dengan sitaan Kejaksaan Agung RI.
Manajemen JARR menegaskan, perseroan bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik. Seluruh komoditas CPO yang diperoleh dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) tersebut diklaim telah melalui proses uji tuntas (due diligence) hukum yang memadai dan kini telah habis digunakan sebagai bahan baku produksi biodiesel perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, sengketa ini bermula dari transaksi pasokan bahan baku pada awal tahun 2025. APN sendiri merupakan pihak yang mendapatkan penugasan resmi dari Menteri BUMN untuk mengelola operasional kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya yang berstatus sebagai barang bukti sitaan negara. Pada tanggal 10 Maret 2025, JARR menerima surat penawaran resmi dari APN untuk kuantitas awal sebanyak 3.500 metrik ton (MT) CPO dengan harga Rp13.800 per kilogram (bagian dari komitmen pasokan hingga total 15.000 MT). Kemudian tanggal 13 Maret 2025, kedua belah pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) jual-beli.
Sehari setelahnya, pada 14 Maret 2025, JARR menerima invoice uang muka (down payment) dan langsung menyetorkan dana sebesar Rp50 miliar (termasuk pajak) kepada pihak APN. Hampir sebulan berselang, pada 11 April 2025, APN menerbitkan Surat Pernyataan resmi mengenai keabsahan status pengelolaan kebun sawit dan produk turunannya kepada JARR.
Kemudian pada tanggal 15 April 2025, barulah fisik komoditas CPO dikirim dan diterima oleh JARR sebanyak 3.498,150 MT. Pengiriman ini divalidasi melalui berita acara penerimaan serta dokumen surveyor independen dari PT Tribhakti. Setelah barang diterima, pada 23 April 2025, JARR melunasi sisa pembayaran final sebesar Rp3,58 miiliar, sehingga total nilai transaksi riil mencapai Rp53,58 miliar.
"CPO tersebut telah diterima Perseroan berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi. Seluruh proses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses uji tuntas yang memadai," kata Temmy Iskandar dalam surat tanggapannya ke otoritas bursa.
Nah proses transaksi inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar dari pihak BEI. Tanggal 7 Juli 2026, terbit surat dari Law Office R. Azhari & Co. Surat itu mempertanyakan perihal Informasi Sengketa Hukum Material terkait PT Jhonlin Agro Raya Tbk ($JARR). Dalam surat itu juga dipertanyakan kronologi dan latar belakang terjadinya transaksi pembelian CPO sebanyak 3.500 MT dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Surat tersebut juga mempertanyakan mekanisme uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Perseroan atas status kepemilikan barang CPO yang berasal dari pengelolaan aset sitaan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, status penguasaan dan penggunaan fisik barang CPO tersebut saat ini oleh Perseroan juga menjadi poin pertanyaan krusial. Surat tersebut juga mempertanyakan dampak kejadian tersebut terhadap kelangsungan usaha (going concern), kondisi keuangan, dan operasional Perseroan.
Surat tersebut kemudian dibalas pihak PT Jhonlin Agro Raya Tbk No. 042/JARR-DIR/COS/VII/2026. Surat berisi Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa, dirilis resmi pada 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut, manajemen JARR memaparkan struktur dokumen legalitas yang dijadikan dasar pijakan transaksi. Data dokumen tersebut membuktikan bahwa komoditas yang mereka beli memiliki status hukum penguasaan yang diklaim clear.
Dokumen pendukungnya diantaranya adalah DokumenBAPB Kejaksaan Agung RI yang menjelaskan terkait Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada Menteri BUMND. Kemudian, Surat Penugasan Menteri BUMN yang memberikan mandat pengelolaan operasional kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Berikutnya adalah dokumen penunjukan langsung APN sebagai operator resmi pengelolaan dan penjualan produk turunan kelapa sawit sitaan. Pihak Agrunas sendiri kemudian pada 11 April 2025, memberikan surat pernyataan yang menggaransi asal-usul dan hak jual barang. Surat resmi dari direksi APN tersebut menyatakan APN memiliki hak penuh secara hukum untuk memperdagangkan CPO kelolaan tersebut.
Kemudian juga terbut dokumen Ssrveyor dari PT Tribhakti, pada 15 April 2025, yang menjelaskan jaminan sertifikasi volume dan mutu komoditas. Hasil uji independen tersebut menyatakan volume CPO yang dikirim sesuai dengan spesifikasi industri (3.498,150 MT). Lalu dokumen faktur pajak dan bukti transfer, dokumen akuntansi dan finansial. Dokumen-dokumen itu berisi bukti pembayaran uang muka Rp50 miliar dan pelunasan Rp3,58 miliar yang sah secara hukum perpajakan negara.
Kendati transaksi ini dipersoalkan di BEI oleh kantor hukum perwakilan pihak ketiga, JARR menyatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi, somasi pribadi, maupun panggilan klarifikasi dari aparat penegak hukum (kepolisian). Emiten dengan kode saham $JARR ini memilih untuk bersikap pasif mengikuti perkembangan dan tidak berencana melakukan langkah hukum konfrontatif.
Isu sengketa ini pun dipastikan belum memberikan dampak material yang dapat mengganggu jalannya operasional perusahaan, hubungan dagang dengan pemasok lain, maupun volatilitas performa keuangan global JARR. Sebagai informasi, Haji Isam merupakan pemegang saham pengendali sekaligus penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari JARR, dengan kepemilikan dominan sebesar 86,64% saham melalui PT Ehsan Agro Sentosa.
Sisanya sebesar 13,36% saham dimiliki oleh publik. Bisnis agroindustri kelapa sawit terintegrasi yang berbasis di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini tercatat memiliki fundamental yang kokoh, di mana pada tahun buku 2025 berhasil membukukan lonjakan penjualan sebesar 10,71% menjadi Rp4,27 triliun dengan perolehan laba bersih bersih sebesar Rp268,48 miiliar.
MAR