JAKARTA, AFU.ID — Laode Sinarwan Oda alias LS menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Laode menjadi tersangka usai dijemput paksa dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ia tertangkap di kediaman pribadinya, yakni kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam kemarin.
Bos PT TSHI ini kemudian berstatus tersangka usai melewati pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Laode setelah penangkapan, tetapi belum terungkap barang bukti apa saja yang disita.
“LS ditahan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026).
Anang Supriatna menyampaikan, Laode sudah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka baru kasus korupsi nikel di Sultra tersebut bahkan diduga sengaja menghindar.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, sehingga tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” tuturnya.
“LS tadi pagi, sekitar jam dua pagi, langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang Supriatna.
Laode Sinarwan Oda memang menjadi target operasi Kejagung RI usai tertangkapnya Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yakni Hery Susanto (HS).
Hery yang baru enam hari menjabat, tertangkap pada Kamis (16/5) lantaran menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
Yang mana, LS disangka sebagai pemberi suap kepada HS melalui LKM selaku Direktur PT TSHI.
Meski begitu, Kejagung RI masih menetapkan status LKM sebagai saksi, sekalipun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Anang Supriatna menyatakan, pihaknya masih akan terus mendalami penyidikan untuk mengetahui detail materi perkara lainnya.
“Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” ujarnya.
Duduk Perkara
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sultra periode 2013-2025, kian terang-benderang usai tertangkapnya Hery Susanto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa HS telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
“Tersangka HS menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” papar Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/5) lalu.
Hery diduga telah mengurus masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan milik PT TSHI.
Yang mana, PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman RI dapat mengoreksi perhitungan PNBP tersebut.
“LKM bersama HS mengatur agar surat atau kebijakan Kemenhut (Kementerian Kehutanan, red) dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban PNBP yang harus dibayar,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Herry pun terjerat Pasal 12 Huruf A dan B serta Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia juga dinyatakan telah melanggar Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ADR)