Jakarta, AFU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terhadap Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025, Arief Sukmara, Senin (11/5/2026).
Penundaan ini disebabkan adanya perubahan komposisi majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
Hakim Ketua Adek Nurhadi menjelaskan bahwa pergantian anggota majelis hakim membuat draf putusan atau vonis belum siap untuk dibacakan pada jadwal yang telah ditentukan.
"Pembacaan putusan kami tunda ke besok hari ya. Besok, bersama-sama dengan yang lain," ucap Hakim Ketua Adek Nurhadi di ruang sidang.
Pergantian tersebut melibatkan hakim anggota Husnul Khatimah yang sedang menjalani tugas belajar, sehingga posisinya digantikan oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Selain itu, jabatan hakim anggota Mulyono Dwi Putro juga berakhir pada 1 Mei 2026 dan digantikan oleh Alfis Setiawan.
Akibat penundaan ini, vonis terhadap Arief Sukmara akan dibacakan serentak pada Selasa (12/5/2026) bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019-2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd Martin Haendra Nata, dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Sidang tersebut juga akan dibarengi dengan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, termasuk mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo, eks SVP ISC Pertamina Toto Nugroho, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, serta eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam perkara ini, Arief Sukmara dituntut hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Dwi Sudarsono dan Indra Putra dituntut 12 tahun penjara, dan Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.
Keempatnya juga dibebankan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar dengan masa subsider penjara yang bervariasi antara 2,5 hingga 7 tahun.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis Pertalite (RON 90), serta penjualan solar nonsubsidi.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/FAD)