JAKARTA, AFU.ID - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) mengadukan penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Langkah tersebut diambil menyusul belum ditahannya dua anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang telah berstatus sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menerima aliran dana haram tersebut dengan total mencapai Rp28,38 miliar.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyebutkan bahwa pengaduan resmi bernomor 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026 tersebut telah diserahkan pada Jumat, 15 Mei 2026. Dalam laporannya, ARUKKI membeberkan kronologi penanganan perkara secara utuh.
“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.
Lebih jauh, aduan tersebut juga merinci dugaan aliran dana dan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kedua tersangka. Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang bersumber dari kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,30 miliar, penyuluhan OJK Rp5,14 miliar, dan mitra kerja Komisi XI lainnya Rp1,04 miliar.
Dana tersebut diyakini mengalir untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan. Untuk menyamarkan jejaknya, Satori diduga merekayasa transaksi dengan meminta sebuah bank daerah menyembunyikan penempatan dan pencairan depositonya agar tidak tercatat di rekening koran.
Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga mengantongi bagian yang lebih besar, yakni Rp15,86 miliar. Rinciannya terdiri dari kegiatan PSBI sebesar Rp6,28 miliar, penyuluhan OJK Rp7,64 miliar, serta dari mitra kerja Komisi XI lainnya Rp1,94 miliar.
Kemudian melakukan pencucian uangnya dengan memindahkan dana dari yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, lalu memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening penampung baru melalui mekanisme setor tunai.
Uang tersebut pada akhirnya digunakan Heri untuk membangun rumah makan, mengelola gerai minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli mobil.
Melihat fakta tersebut, Marselinus sangat menyayangkan lambannya kinerja KPK dalam menuntaskan penyidikan. Ia menekankan bahwa sudah berlalu lebih dari delapan bulan sejak Satori dan Heri ditetapkan sebagai tersangka, namun penanganan perkaranya sama sekali tidak kunjung menemui titik terang atau kejelasan status hukum lanjutan bagi keduanya.
"Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkasnya. (FAD)