Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kerugian negara senilai Rp13,41 miliar dalam kasus korupsi proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi, Bengkulu, telah dikembalikan seluruhnya. Meski kerugian negara telah pulih, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan nilai pengembalian tersebut terdiri atas penggantian AVR System sebesar Rp2,32 miliar dan Sistem Kontrol Utama sebesar Rp11,08 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2022–2023.
Dengan pengembalian tersebut, seluruh kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah dipulihkan. “Dana itu telah dititipkan melalui rekening khusus Kejati Bengkulu sebagai bagian dari pengamanan barang bukti,” kata Saiful di Bengkulu, Selasa (23/6/2026).
Saiful menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Penyidik tetap mendalami perkara untuk mengungkap fakta hukum dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan penggantian sistem kontrol pada PLTA Musi yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur internal PLN Indonesia Power maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Nama-nama tersebut, antara lain:
Vincentius Fanny Janu Fidianto (Manajer Subbidang Engineering UIK Sumbagsel)
Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel)
Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia)
Syaifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia)
Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia)
Nehemia Indrajaya (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi)
Direktur PT Truba Engineering Indonesia (tidak disebutkan identitas lengkap dalam rilis)
Daryanto (Vice President O&M Planning and Control PT PLN Indonesia Power)
(ANT/RAI)