JAKARTA, AFU.ID — Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, dan Gubernur Jambi, Al Haris, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan yang diajukan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) itu kini mulai ditindaklanjuti KPK melalui proses verifikasi dan pendalaman awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, KPK akan menelaah seluruh data dan informasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya. "Kami pastikan setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti. Kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Apabila diperlukan, KPK juga akan memanggil pelapor untuk melengkapi informasi yang belum memadai. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pengumpulan bahan keterangan secara mandiri guna memperkuat dugaan awal yang dilaporkan masyarakat. "KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan," ujarnya.
Laporan itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu. Ia menduga terdapat penyimpangan dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 yang diterbitkan untuk PT MUD. Menurutnya, izin tersebut terbit pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diterbitkan lebih dulu pada 18 Desember 2025.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," ujar Nardo. Ia menilai rentang waktu proses tersebut dinilai terlalu singkat untuk memenuhi seluruh tahapan analisis tata ruang di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran prosedur.
Selain menyebut nama Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris, AMATIR juga melaporkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda. Organisasi tersebut meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan serta mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan PKKPR tersebut. (RAI)