AFU.id

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Tamparan Keras untuk Integritas ASN dan Supremasi Hukum Indonesia

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Tamparan Keras untuk Integritas ASN dan Supremasi Hukum Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)

Tamparan Keras Bagi Integritas ASN

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra menjadikan kasus Febrie Adriansyah sebagai pengingat bagi aparatur negara. Ia menegaskan, supremasi hukum dan integritas ASN merupakan dua pilar yang tak boleh terpisah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menko Yusril mengutarakan, kewenangan yang pemerintah miliki bukan berasal dari kekuatan atau kemampuan individu seorang pejabat. Akan tetapi, bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus selalu berpijak pada hukum,” ucapnya.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum selalu menempatkan rule of law sebagai dasar dalam setiap tindakan pemerintahan. Namun, hukum tak boleh dimaknai secara sempit dan kaku, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan sebagai tujuan utamanya.

Ia juga menekankan, supremasi hukum tak akan berjalan efektif tanpa integritas ASN. Menurutnya, agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga pilar utama yang harus terjaga secara bersamaan untuk memperkuat demokrasi sekaligus menegakkan hukum.

“Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas, kesadaran hukum harus kembali pada hati nurani. Jika norma hukum bertentangan dengan norma moral, maka keadilan akan sulit diwujudkan, karena keadilan akan tumbuh apabila ada kepekaan hati nurani,” katanya.

Oleh karenanya, Menko Yusril memastikan Pemerintah RI mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah. Ia memandang, hal itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” pungkasnya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi