Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Tamparan Keras untuk Integritas ASN dan Supremasi Hukum Indonesia
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)
JAKARTA, AFU.ID — Kasus Febrie Adriansyah menjadi tamparan keras yang kesekian kalinya untuk penegakan integritas aparatur sipil negara (ASN) dan supremasi hukum di Indonesia. Pasalnya, pria yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) yang menetapkan status tersebut, Sabtu (11/7/2026) lalu. Penetapan itu terjadi hanya beberapa jam setelah Febrie menanggalkan jabatannya sebagai Jampidsus di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Jampidsus Febrie diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus, yaitu pasokan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Estimasi kerugian negara dari perkara-perkara megakorupsi itu mencapai nilai yang sangat fantastis, yaitu Rp34,6 triliun.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara. Ia menyampaikan, pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejagung RI secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
“Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Jadi, ada benarnya apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung,” ungkap Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menko Yusril menyatakan, kewenangan Polri hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk urusan penuntutan menjadi kewenangan penuh oleh Kejagung RI.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, sehingga berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra lantas menjelaskan, menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara merupakan tantangan utama. Ia juga memaklumi sikap masyarakat yang mempertanyakan independensi proses hukum dalam kasus Jampidsus Febrie.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejagung akan menangani perkaranya secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya adalah mantan Jampidsus. Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Jadi, keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Yusril.
Meski begitu, Menko Kumham Imipas RI ini percaya Kejagung akan menjaga integritas institusinya. Ia bahkan mengingatkan, mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejagung sebagai institusi penegak hukum,” paparnya.
Tamparan Keras Bagi Integritas ASN
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra menjadikan kasus Febrie Adriansyah sebagai pengingat bagi aparatur negara. Ia menegaskan, supremasi hukum dan integritas ASN merupakan dua pilar yang tak boleh terpisah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menko Yusril mengutarakan, kewenangan yang pemerintah miliki bukan berasal dari kekuatan atau kemampuan individu seorang pejabat. Akan tetapi, bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus selalu berpijak pada hukum,” ucapnya.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum selalu menempatkan rule of law sebagai dasar dalam setiap tindakan pemerintahan. Namun, hukum tak boleh dimaknai secara sempit dan kaku, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan sebagai tujuan utamanya.
Ia juga menekankan, supremasi hukum tak akan berjalan efektif tanpa integritas ASN. Menurutnya, agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga pilar utama yang harus terjaga secara bersamaan untuk memperkuat demokrasi sekaligus menegakkan hukum.
“Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas, kesadaran hukum harus kembali pada hati nurani. Jika norma hukum bertentangan dengan norma moral, maka keadilan akan sulit diwujudkan, karena keadilan akan tumbuh apabila ada kepekaan hati nurani,” katanya.
Oleh karenanya, Menko Yusril memastikan Pemerintah RI mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah. Ia memandang, hal itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” pungkasnya. (ADR)