Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung buka suara mengenai keputusan kepolisian menyerahkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu alasannya karena perkara tersebut diduga melibatkan oknum dari lingkungan Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
“Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Anang tidak menjelaskan identitas maupun peran oknum Kejaksaan yang diduga terlibat. Dia hanya memastikan Kejagung telah menerima administrasi penyidikan perkara tersebut dari Polri pada Sabtu lalu. Penyerahan administrasi itu selanjutnya akan diikuti dengan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka.
“Nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan juga termasuk tersangkanya,” ujarnya. Anang menegaskan, Kejagung baru menerima administrasi penanganan penyidikan. Mekanisme tersebut bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. “Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik ke penuntut umum,” katanya.
Kejagung juga belum memeriksa Febrie setelah menerima administrasi perkara dari Polri. Tim penyidik masih meneliti barang bukti sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Anang menyebut barang bukti yang diserahkan cukup banyak, termasuk emas yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan. “Kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu,” ujar Anang.
Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara hati-hati karena tersangka merupakan aparat penegak hukum dan pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa. Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel. Penanganannya kemudian diserahkan kepada Kejagung dengan alasan mempercepat proses penyidikan. (FAD)