JAKARTA, AFU.ID —Tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU, keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum juga diketahui publik. Salah satu kabar menyebut Febrie telah terbang ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah sebelum dicekal ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu tersebut dan memastikan informasi itu tidak sesuai fakta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik terus memantau keberadaan Febrie sejak status tersangkanya diumumkan. Menurutnya, hingga kini tidak ada informasi yang menunjukkan mantan Jampidsus tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. "Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang juga menepis isu yang menyebut Febrie telah lebih dulu berangkat umrah sebelum dikenai pencegahan ke luar negeri. Ia menegaskan penyidik telah mengajukan pencegahan sehingga Febrie tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan. "Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal serta dalam pantauan penyidik juga," tambahnya.
Sebelumnya, Febrie masih tampil dalam konferensi pers pada Jumat kemarin dan menyatakan tetap menjalankan tugas sesuai perintah Jaksa Agung. Namun sehari berselang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus. Pada hari yang sama, situasi berubah setelah Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU usai menggelar perkara.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta mengumpulkan alat bukti dari serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sejak status tersangka diumumkan, keberadaan Febrie tidak lagi terlihat di ruang publik. Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengaku belum mengetahui lokasi Febrie karena Kejagung masih berkonsentrasi menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kabar yang menyebut Febrie telah berangkat umrah sebelum dicegah bepergian ke luar negeri.
Kabar itu beredar bersamaan dengan diterbitkannya surat pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin, 13 Juli 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari. Sementara itu, Rudi Margono mengatakan Kejagung masih mempelajari alat bukti dan berkas penyidikan yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri. Setelah seluruh dokumen diterima, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspos perkara bersama penyidik untuk mendalami unsur materiil kasus yang menjerat Febrie. (RAI)