JAKARTA, AFU.ID - Sinyal bahaya judi online dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini terdapat 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (judol). Dari jumlah itu 80 ribu di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun. Menteri Komdigi Meutya Hafidz mengatakan, fakta ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Karena itu, kata Meutya semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal tersebut. Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring. “Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Menilik data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam tiga tahun belakangan data jumlah anak Indonesia yang terpapar judi online memang mengkhawatirkan. Pada tahun Juli 2024, PPATK mencatat, pemain judol, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.
Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1,64 juta orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1,35 juta orang.
Kemudian, berdasarkan data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan, jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun.
Yang lebih miris, data PPATK juga mengungkapkan, mereka yang terjerat judi online, mayoritas adalah warga berpenghasilan rendah. Sejumlah 71,6 persen masyarakat yang melakukan judol berpenghasilan dibawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 menunjukkan, dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) di Indonesia, sebanyak 3,7 juta orang terjerat utang akibat pinjaman online (pinjol). Dari jumlah itu, 2,4 juta orang di antaranya memiliki pinjaman online. Angka itu naik pada 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta diantaranya memiliki pinjaman.
"Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judol ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjol, dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Meski demikian, PPATK mencatat, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan sekitar 80 persen pada kuartal I-2025 bila dibandingkan periode yang sama pada 2024. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.
"Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir 2025," ujar Ivan.
Dalam menjerat anak-anak masuk ke situs judi online, para bandar judol menggunakan cara yang terhitung licik. Merek masuk ke ekosistem digital anak melalui pintu-pintu yang dianggap "aman" oleh orang tua. Pertama, mereka menggunakan "item in game". Lewat modus ini, anak-anak mendapatkan "skin" senjata atau karakter langka dari game populer.
Kemudian, muncul situs-situs luar yang memungkinkan anak melakukan login dengan akun game mereka untuk mempertaruhkan "skin" tersebut dalam permainan rolet atau lempar koin. Skin yang dimenangkan bisa dijual kembali menjadi saldo e-wallet. Ini adalah bentuk perjudian terselubung karena menggunakan aset digital sebagai taruhan.
Kedua, melalui iklan di aplikasi gratisan. Situs judi sering menyisip di aplikasi yang target audiensnya adalah anak-anak, seperti aplikasi belajar, aplikasi edit foto simpel, atau game. Iklan muncul bukan sebagai "judi", tapi sebagai "Game Penghasil Saldo Dana" atau "Kuis Berhadiah Instan". Anak-anak yang ingin menghilangkan iklan sering kali tidak sengaja mengeklik banner yang langsung mengarahkan mereka ke landing page situs judi slot dengan visual yang sangat kekanak-kanakan (warna pastel, karakter lucu).
Ketiga, adalah infiltrasi melalui streamer game (influencer). Dalam modus ini, para bandar mensponsori streamer kecil di platform seperti YouTube atau TikTok yang memiliki penonton usia sekolah. Di sela-sela bermain game populer (seperti Mobile Legends atau Free Fire), si streamer akan menunjukkan "cara menambah uang jajan" dengan bermain di situs tertentu. Mereka menyertakan link pendaftaran dengan kode referral khusus. Cara ini terhitung efektif karena bagi anak-anak, figur streamer adalah otoritas yang mereka percayai.
Keempat, modus uji coba gratis. Banyak situs judol kini menyediakan mode "demo" yang sangat manipulatif. Dalam mode demo atau uji coba tanpa uang asli, algoritma disetel agar pemain selalu menang. Anak akan merasa mereka memiliki "bakat" atau keberuntungan tinggi, yang kemudian mendorong mereka untuk mencoba menggunakan uang asli (seringkali uang saku atau uang SPP).
Modus kelima, penggunaan saldo pulsa dan top up game. Ini adalah celah paling krusial dalam sistem pembayaran. Ada jasa top up game di media sosial yang sebenarnya adalah kedok untuk deposit judi online. Orang tua mungkin melihat tagihan pulsa membengkak atau saldo e-wallet berkurang sedikit-sedikit dan mengira itu hanya untuk membeli "diamond" atau "skin" game, padahal digunakan untuk deposit slot.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah mengugkapkan modus terbaru dari kasus judi online. Dalam modus ini, terdapat kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara Cina, membuat perusahaan fiktif dibidang teknologi. Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil. Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar.
Karena Listyo menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. "Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital," jelasnya.
Menteri Komdigi Meutya hafidz menekankan perlunya respons komprehensif melalui penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta pembaruan mekanisme kerja Desk Penanganan Judi Online. Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menandakan betapa seriusnya ancaman tersebut.
Satgas Pemberantasan Judi Online diprediksi dapat menekan laju perputaran dana hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 150 triliun jika dilakukan penguatan intervensi saat ini. Tentunya capaian ini akan terlihat mustahil jika tidak ada kolaborasi dari seluruh stakeholders yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
PPAT juga telah melakukan langkah memblokir rekening terafiliasi judi online. Pada awal Mei 2025, PPATK telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar. Kemudian, Otoritas Jasa keuangan (OJK) sejak Januari sampai 23 Mei 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman daring ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terkait maraknya iklan judi online di platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube, Meutya Hafidz mengatakan, Komdigi telah meminta platform media sosial tersebut untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online. “Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegas Meutya.
Kemudian, Meutya juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.
MAR