JAKARTA, AFU.ID — Hakim konsitusi, Saldi Isra menyebut perbandingan skema Makan Bergizi Gratis (MBG) lintas negara tidak bisa serta-merta dipakai jika landasan hukumnya berbeda dari Indonesia. Pernyataan tersebut merujuk pernyataan ahli DPR RI, Parulian Paidi Aritonang dalam sidang uji materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 pada Rabu 1 Juli lalu yang membandingkan skema makan gratis di negara luar.
Sebelumnya dalam sidang tersebut, Saldi mempersoalkan kepastian hukum kepada Parulian dengan mempertanyakan apakah negara-negara yang dijadikan contoh perbandingan itu memiliki landasan konstitusi sekuat Indonesia dalam mewajibkan alokasi anggaran pendidikan. Saldi menekankan pertanyaannya untuk memastikan apakah konstitusi negara-negara pembanding tadi juga mengatur kewajiban belanja minimal 20 persen untuk pendidikan, sebagaimana diatur tegas dalam konstitusi Indonesia.
Parulian yang dicecar pertanyaan lugas tersebut menjawab hal itu dengan menyatakan negara-negara yang ia jadikan pembanding sebenarnya tidak memiliki ketentuan konstitusi setara yang mewajibkan porsi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.
Sebelum ditanya langsung oleh Saldi, Parulian telah memaparkan sejumlah pola pembiayaan makan gratis di Eropa. Finlandia dan Swedia, menurutnya, menganut model universal yang mencakup makan siang menjadi hak setiap siswa, dibiayai penuh dari pajak, dan kewajiban negara ini tertulis eksplisit dalam undang-undang pendidikan mereka. Lebih lanjut, Parulian juga menyebut Inggris hanya menanggung makan gratis untuk kelompok sasaran tertentu, seperti keluarga penerima bantuan. Ia juga mengatakan, Prancis dan Italia memilih jalan tengah, mengombinasikan subsidi negara dengan iuran orang tua di bawah standar gizi yang diatur ketat.
Perbandingan tidak berhenti di Eropa. Jepang juga ia sebut menempatkan makan siang sekolah sebagai bagian dari kurikulum lewat program Gakkou Kyushoku. Ia juga turut menggambarkan negara Brasil yang mencantumkan hak atas makan langsung di konstitusinya, sedangkan India katanya, menjalankan skema serupa lewat putusan Mahkamah Agung yang mengaitkannya dengan hak hidup. Terakhir, Amerika Serikat berdasarkan penjelasannya, memiliki latar belakang berbeda yakni programnya semula dirancang untuk menyerap kelebihan stok pertanian, bukan sebagai hak konstitusional di bidang pendidikan.
Dari jawaban Parulian itu, Saldi menegaskan poin pentingnya yakni perbandingan lintas negara tidak bisa serta-merta dipakai jika landasan hukumnya berbeda dari Indonesia, yang secara tegas mewajibkan 20 persen anggaran negara untuk pendidikan dalam UUD 1945.
Dua kubu, dua pandangan
Dalam hal ini, DPR memandang persoalan ini sederhana, menurut DPR, wajar bila anggarannya dimasukkan ke pos pendidikan karena penerima manfaat MBG adalah siswa. Pandangan senada datang dari ahli pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, yang dalam sidang terpisah mengakui MBG memang bukan komponen utama pendidikan, melainkan layanan pendukung. Namun menurutnya, itu tidak otomatis membuat kebijakan tersebut inkonstitusional selama porsi anggaran untuk komponen inti pendidikan tidak ikut terpotong. Sebaliknya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), kumpulan akademisi hukum tata negara menilai program MBG justru membebani, bukan melengkapi jatah 20 persen anggaran pendidikan.
Adapun sebagai informasi, sidang ini merupakan rangkaian pemeriksaan gabungan tiga perkara sekaligus di Mahkamah Konstitusi, yakni Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiganya menyoal hal yang sama: apakah layak anggaran MBG dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN. Gugatan pertama diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara lain, yang menilai penggabungan anggaran MBG ke pos pendidikan melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena menggerus dana untuk kebutuhan inti pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru hingga pembangunan fasilitas sekolah. Gugatan kedua diajukan dosen Rega Felix, dan gugatan ketiga oleh guru honorer Reza Sudrajat.
Persoalan intinya ada pada angka, para pemohon menyebut, bila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan, porsi murni pendidikan dalam APBN 2026 diklaim hanya tersisa sekitar 11,9 persen yang mana menjadi jauh dari mandat konstitusi sebesar 20 persen. Angka inilah yang mendorong hakim terus mendalami argumen perbandingan internasional yang diajukan DPR, termasuk soal Eropa. (NAD)