JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan hak Nadiem Anwar Makarim untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding tetap terbuka meski majelis hakim tidak menanyakan sikapnya setelah membacakan vonis dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan tidak ada persoalan dalam praktik peradilan apabila sikap terdakwa tidak ditanyakan langsung sebelum sidang ditutup. Menurutnya, terdakwa tetap dapat menyampaikan sikap selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang. “Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung menutup sidang seusai membacakan amar putusan terhadap Nadiem pada Selasa. Kuasa hukum Nadiem sempat memprotes karena terdakwa belum diberi kesempatan menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar subsider lima tahun penjara. Majelis menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Putusan tersebut sekaligus membebaskan Nadiem dari dakwaan primair.
Firman menegaskan tidak ditanyakannya sikap terdakwa di ruang sidang tidak menghapus hak hukum Nadiem. Pilihan untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia setelah sidang.
Polemik prosedur ini menjadi perhatian setelah tim penasihat hukum Nadiem mempertanyakan langkah majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang. Namun, PN Jakarta Pusat memastikan proses hukum pascaputusan tetap berjalan dan hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum masih tersedia. (RHU)