Jakarta, AFU.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan agar memproses hukum pihak pengelola sampah swasta yang terbukti menimbun sampah secara ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Penjaringan, Jakarta Utara. Pengelola sampah itu mengambil sampah dari hotel, restoran dan kafe, namun tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan, peristiwa penimbunan sampah di RTH menjadi perhatian serius dari Pemprov DKI Jakarta. "Mereka mengumpulkan dari horeka, mengambil untung yang berlebih, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Saat ini Pemprov DKI masih membersihkan secara intensif tumpukan sampah tersebut dengan mengerahkan sekitar 10 hingga 15 truk setiap hari. Langkah yang diambil sekarang jauh lebih tegas karena tidak hanya sekadar peringatan dan teguran. Pramono menegaskan akan diproses hukum pengelola sampah swasta yang melanggar aturan. Ia meminta seluruh jajaran mengumumkan kasus tersebut kepada publik sekaligus membawa pelakunya ke ranah hukum. "Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum," tegasnya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan langkah-langkah penertiban sampah secara lebih serius karena isu sampah menjadi pembahasan prioritas dalam masa kepemimpinannya. Sebelumnya, Pramono Anung meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengangkut sampah yang menumpuk di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan. Ia pun meminta masyarakat berperan aktif melaporkan masalah tumpukan sampah. "Sampah yang ada di Penjaringan, akarnya adalah di RTH Penjaringan itu ada kurang lebih 700 meter sampah ditimbun. Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta," kata Pramono beberapa waktu lalu.
Pihak Pemprov telah memberikan teguran keras kepada pihak swasta tersebut. Ia mengancam akan mengambil tindakan hukum jika pihak tersebut kembali menimbun sampah di Penjaringan. "Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau tidak, nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang menimbun tersebut," imbuhnya. (EER)