AFU.id

Pramono Anung Murka Pengelola Sampah Swasta Timbun Sampah di Ruang Terbuka Hijau: Proses Hukum

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan tindakan hukum terhadap pengelola sampah swasta yang menimbun sampah secara ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Pengelola tersebut terbukti mengumpulkan sampah dari hotel dan restoran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan masalah serius. Pemprov DKI saat ini tengah membersihkan tumpukan sampah dengan mengerahkan truk dan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum pelanggar, sambil meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan masalah sampah.

Pramono Anung Murka Pengelola Sampah Swasta Timbun Sampah di Ruang Terbuka Hijau: Proses Hukum
Penampakan penimbunan sampah limbah hotel, restoran dan cafe di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto Afu.id)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi