JAKARTA, AFU.ID — Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kebijakan pemerintah menyerahkan sekitar 4,1 juta hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan kepada Agrinas Palma Nusantara. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena tujuan awal penertiban kawasan hutan semestinya adalah memulihkan kembali fungsi hutan yang telah dirambah atau dikuasai secara ilegal. Menurutnya, dari jutaan hektare lahan yang ditertibkan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hanya sebagian kecil yang dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan menjadi kawasan hutan. "Kalau tujuan PKH adalah untuk memulihkan hutan, ini harusnya ditetapkan sebagai kawasan hutan kembali," kata Sugeng di podcast Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan Afu.id, Selasa (11/8/2026).
Sugeng menyebut sekitar 6 juta hektare lahan menjadi bagian dari hasil penertiban yang dilakukan pemerintah. Namun, berdasarkan informasi yang dia peroleh, hanya sekitar 254.780 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk kemudian dipulihkan sebagai kawasan hutan. Sementara itu, sekitar 4,1 juta hektare lainnya disebut diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena lahan yang semula menjadi objek penertiban kawasan hutan justru kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pengelolaan dan pemanenan hasil.
Kebijakan tersebut menjadi tidak sejalan apabila tujuan utama Satgas PKH adalah mengembalikan fungsi kawasan hutan. Dia mempertanyakan mengapa sebagian besar lahan hasil penertiban tidak langsung dikembalikan menjadi kawasan hutan dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan. Sugeng bahkan menyoroti perbedaan luasan lahan yang dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan dengan jumlah lahan yang dialihkan untuk dikelola Agrinas. Menurut dia, apabila hanya sekitar 254.780 hektare yang dikembalikan untuk dipulihkan menjadi hutan, maka terdapat jutaan hektare lainnya yang status dan pemanfaatannya perlu dijelaskan kepada publik. "Harusnya dikembalikan kepada kawasan hutan, ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan," katanya.
Dia juga mempertanyakan kapasitas Agrinas dalam mengelola lahan dalam skala sangat besar. Sugeng menilai perlu ada penjelasan mengenai kemampuan modal, sumber daya manusia, hingga struktur pengelolaan Agrinas apabila perusahaan tersebut dipercaya mengelola jutaan hektare lahan yang tersebar di berbagai daerah. "Bagaimana struktur perusahaan mereka untuk menangani 5 juta hektare di seluruh Indonesia?" ujar Sugeng.
Pola kemitraan yang diterapkan dalam pengelolaan sebagian lahan tersebut, menurutnya, terdapat skema yang mengharuskan masyarakat mendapatkan bagian tertentu, sementara bagian lainnya diberikan kepada Agrinas. Jika lahan tersebut memang telah terbukti berada dalam kawasan hutan dan harus dipulihkan, seharusnya negara terlebih dahulu menetapkan kembali statusnya sebagai kawasan hutan. Pengelolaan berikutnya, kata dia, tidak semestinya mengabaikan tujuan pemulihan lingkungan. "Kalau memang kawasan hutan, dikembalikan dan dihutankan kembali," ucap Sugeng.
Pergantian Pemain?
Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan apa yang dia istilahkan sebagai "pergantian pemain". Perusahaan yang sebelumnya dituding melakukan pelanggaran kawasan hutan memang harus ditindak sesuai hukum. Namun, proses penertiban tersebut harus tetap disertai mekanisme hukum yang jelas dan tidak berhenti pada pergantian pihak yang mengelola lahan. "Ini sebetulnya pergantian pemain," kata Sugeng.
Dia menegaskan IPW tidak mempersoalkan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan. Namun, Sugeng meminta proses tersebut dilakukan secara konsisten, transparan, dan melalui mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang ditindak untuk membela diri. "Kita setuju dilakukan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar kawasan hutan. Tapi konsistensi dan juga ada proses due process," ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Sugeng juga mengaitkan persoalan pengelolaan lahan hasil penertiban dengan posisi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai salah satu pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan Satgas PKH. Dia menyebut Febrie berperan sebagai eksekutor dalam operasi penertiban tersebut. Namun, ia menilai besarnya kewenangan dalam operasi penertiban kawasan hutan perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Dia khawatir kewenangan tersebut dapat disalahgunakan apabila pengambilan keputusan dilakukan tanpa proses hukum yang memadai.
IPW juga menyoroti tindakan terhadap masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Sugeng menyebut terdapat kawasan yang telah menjadi permukiman maupun kebun masyarakat, sehingga penertiban harus mempertimbangkan status penguasaan dan hak masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru. Menurut dia, negara tidak boleh menggunakan pendekatan sepihak hanya berdasarkan peta kawasan hutan tanpa memastikan proses penetapan dan batas kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut penting untuk mencegah konflik antara aparat, masyarakat, dan pihak yang menguasai lahan.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan operasi penertiban kawasan hutan dilakukan untuk mengembalikan penguasaan negara terhadap lahan yang selama ini berada dalam kondisi bermasalah. Pemerintah juga menyebut terdapat jutaan hektare lahan yang selama bertahun-tahun dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sesuai. Karena itu, persoalan utamanya bukan pada penertiban lahan tersebut, melainkan pada apa yang dilakukan setelah lahan berhasil dikuasai kembali oleh negara. Dia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan status jutaan hektare lahan yang kemudian diserahkan untuk dikelola Agrinas. "Kalau tujuan PKH untuk memulihkan kawasan hutan, mengapa tidak semuanya dikembalikan menjadi hutan?" pungkas Sugeng. (EER)