Satuan Tugas Penguasaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp371,1 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.
Gedung Kejaksaan Agung (Foto:Website/Wikipedia)
JAKARTA, AFU.ID - Satuan Tugas Penguasaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp371,1 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025. Tim tersebut juga mengambil alih jutaan hektare lahan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Penyelamatan aset terbesar didominasi oleh penertiban lahan di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin sah. Korps Adhyaksa mencatat pengambilalihan kawasan hutan seluas jutaan hektare dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.
“Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 hektare,” terang Burhanuddin.
Selain menertibkan area perkebunan sawit, upaya penguasaan ini turut menyasar sektor pertambangan dengan capaian pemulihan lahan seluas 10.297,22 hektare. Sebagai tindak lanjut, institusi penegak hukum tersebut langsung menyerahkan lahan penguasaan tahap keenam seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan lahan berstatus hutan konservasi dan produksi tersebut mencakup area di Kabupaten Ketapang seluas 149.198,09 hektare dan Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh seluas 510,03 hektare. Terdapat pula kawasan Hutan Konservasi Gunung Halimun dan Salak di wilayah Bogor seluas 105.072 hektare.
Di samping pengembalian ke Kementerian Kehutanan, pemerintah turut mengalihkan pengelolaan 30.543,40 hektare lahan lainnya kepada BPI Danantara. Aset tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Agrimas Palma Nusantara melalui mekanisme koordinasi bersama Kementerian Keuangan. (*)