JAKARTA, AFU.ID — Pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Irham (52) dan Ruchannah (44) syok setelah menemukan kuburan bayi di pekarangan rumah mereka di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Bayi laki-laki tersebut ditemukan terkubur di halaman belakang rumah pada Minggu (9/8/2026) sore. Belakangan, hasil autopsi mengungkap bayi itu merupakan korban pembunuhan setelah dilahirkan dalam kondisi hidup.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan autopsi jasad bayi dilakukan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik, bayi laki-laki tersebut diperkirakan berusia 8 hingga 9 bulan. "Kesimpulan dokter forensik, bayi tersebut meninggal karena dibekap," ujar Aldhino, Selasa (11/8/2026).
Bayi tersebut memiliki panjang badan 52 sentimeter dan berat sekitar 2,5 kilogram. Dari hasil autopsi, bayi dipastikan lahir dalam kondisi hidup. Aldhino menjelaskan, bayi meninggal akibat kekurangan oksigen setelah hidung dan mulutnya dibekap oleh pelaku beberapa saat setelah dilahirkan. "Kalau perkiraan waktu kematiannya 8 sampai 18 jam sebelum pelaksanaan autopsi," kata Aldhino.
Ditemukan di Dekat Sumur
Sebelum fakta pembunuhan terungkap, penemuan jasad bayi bermula ketika Rukanah pulang ke rumah setelah bepergian dari Gresik selama dua hari. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Rukanah berniat membersihkan halaman belakang rumah. Saat berada di dekat sumur, ia melihat sebuah gundukan tanah yang tampak masih baru di antara tanaman.
Karena curiga, Rukanah kemudian menggali sedikit gundukan tersebut. Saat galian mencapai sekitar 30 sentimeter, ia melihat sehelai kaos merah yang membungkus jasad bayi. "Begitu mengetahui ada bayi di dalam kaos merah yang dikubur, aktivitasnya langsung dihentikan. Ia sempat memotret temuan itu sebelum melaporkannya kepada saya," ujar Kepala Desa Pesanggrahan, Moh Afif.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad bayi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kutorejo AKP Sugeng Irawadi sebelumnya mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal bidan desa, bayi tersebut diperkirakan berusia 8 hingga 9 bulan.
Setelah hasil autopsi menunjukkan bayi meninggal akibat dibekap, polisi kini masih menyelidiki identitas pelaku serta orang tua bayi. Satreskrim Polres Mojokerto juga mendata warga di sekitar lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap siapa yang melahirkan bayi tersebut dan pihak yang menguburkan jasadnya di pekarangan rumah pasutri tersebut. "Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam. Kami sedang mendata warga dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini," tegas Sugeng. (EER)