JAKARTA, AFU.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai berhasil menertibkan kawasan lahan sawit yang melanggar kawasan hutan. Dari berbagai sanksi denda yang dikenakan ke perusahaan sawit nakal, Satgas PKH telah menyetor uang ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun dari jumlah denda administratif yang dikenakan yang mencapai Rp31,3 triliun.
Kini, Satgas PKH bakal bergerak lebih tegas lagi, memasuki ranah penyitaan lahan sawit yang dinilai melanggar. Salah satunya, sebuah perusahaan sawit bernama PT Berkat Satu (BS). Masyarakat Riau meminta lahan PT BS disita karena belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383 hektare lebih, di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
“Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” kata Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia Nardo Pasaribu, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Nardo mengatakan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan menurutnya belum maksimal. Ia meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara tersebut.
Menurut Nardo, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BS atas pembukaan lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh. Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara. Namun hingga kini, PT BS disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif tersebut.
Presiden Prabowo Subianto memang menargetkan penyitaan kembali 4 hingga 5 juta hektare lahan sawit ilegal pada 2026. Presiden menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang pada 2025 mengklaim telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kebun sawit ilegal.
“Dan tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta lagi,” kata presiden beberapa waktu lalu. Satgas melaporkan telah berhasil menguasai kembali 5,8 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan tambang.
Di sisi lain, aktivis lingkungan mengingatkan agar ketegasan ini tidak tebang pilih. Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah memproses perubahan status 4,8 juta hektare lahan sawit dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Pasalnya, dalam praktiknya, ada masalah akurasi peta. Banyak lahan rakyat yang sudah punya SHM tapi tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan, ambisi besar tersebut harus disertai keterbukaan data agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi buruh sawit dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. "Dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber? Kami mendesak pemerintah untuk membuka ke publik daftar entitas korporasi yang masuk dalam target 4–5 juta hektar tersebut,” ujar Surambo.
Karena berdasarkan data Kementerian Kehutanan, tercatat luas kebun sawit yang melanggar dan berada di dalam kawasan hutan sekitar 3,3 juta hektare. Karenanya, angka yang disebut presiden dinilai telah melampaui data resmi pemerintah sendiri.
Menurut Surambo, tanpa transparansi, penertiban sawit ilegal berpotensi berubah menjadi ruang negosiasi tertutup dan rawan salah sasaran. Kebun rakyat yang seharusnya mendapatkan skema penyelesaian melalui reforma agraria justru bisa ikut terseret dalam proses penyitaan.
Surambo juga mengingatkan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan secara eksplisit menyebut pemulihan ekologis sebagai salah satu tugas Satgas PKH, selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali lahan. Lahan sitaan yang berada di kawasan hutan lindung maupun konservasi seharusnya direstorasi, bukan dipertahankan sebagai kebun sawit monokultur.
“Mempertahankan sawit monokultur di lahan sitaan hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan dengan ‘bendera’ yang berbeda,” tegasnya.
Dampak penertiban terhadap buruh sawit juga menjadi perhatian serius Sawit Watch. Ratusan ribu pekerja dinilai berada dalam posisi rentan akibat transisi pengelolaan dari swasta ke negara. Peralihan ini kerap diikuti persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah, status kerja, hingga jaminan sosial.
Surambo menyoroti fakta bahwa banyak kebun bermasalah selama ini mempekerjakan buruh harian lepas dan buruh perempuan tanpa kontrak kerja yang jelas. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penyitaan aset tidak berujung pada hilangnya hak-hak pekerja.
“Negara harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak dengan memutihkan status mereka menjadi pekerja tetap dan menjamin seluruh hak BPJS serta alat pelindung diri,” ujarnya.
MAR