AFU.id

Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria Nangahale

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Tiga anggota masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang sebelumnya dituduh oleh PT Krisrama akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maumere, dengan pertimbangan bahwa tindakan mereka tidak merupakan tindak pidana karena status tanah yang dipermasalahkan telah menjadi tanah negara. Putusan ini disambut gembira oleh warga masyarakat adat, yang melihatnya sebagai kemenangan dalam perjuangan mempertahankan hak atas tanah mereka, serta menekankan perlunya penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme reforma agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyerukan pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria di Nangahale dan membatalkan HGU PT Krisrama.

Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria Nangahale
Masyarakat suku Soge Natarmage dan Goban Runut menghadiri persidangan kasus kriminalisasi tiga anggota suku mereka (dok. kpa)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Kumparan
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi