JAKARTA, AFU.ID – Tiga orang anggota masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang menjadi korban kriminalisasi PT Krisrama akhirnya diputus bebas. Sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu (12/8/2026) menyatakan Antonius Toni, Leonardus Leo dan Ignasius Nasi yang sebelumnya didakwa dengan Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP bebas dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Faroq Advian, S.H., bersama hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H. dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, S.H., menyatakan, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah mengenai status tanah yang menjadi objek perkara.
Majelis mempertimbangkan, HGU PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013 dan kemudian tanah tersebut diserahkan kepada PT Krisrama. Namun, pada saat para terdakwa memasuki objek yang dipersoalkan, status tanah tersebut telah menjadi tanah negara, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kembali pemanfaatannya, bukan tanah milik PT Krisrama.
Majelis juga mempertimbangkan asas bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Karena itu, dasar HGU yang telah berakhir tidak dapat digunakan untuk menjadikan tindakan para terdakwa sebagai dasar pemidanaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga melihat bahwa penyelesaian persoalan tanah yang melibatkan masyarakat adat seharusnya ditempatkan dalam mekanisme Reforma Agraria dan redistribusi tanah, bukan melalui pemidanaan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai yurisprudensi mengenai konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan. Termasuk diantaranya prinsip bahwa ketika suatu perkara berawal dari hubungan atau sengketa keperdataan, maka persoalan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan berada dalam ranah perdata.
"Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindakan pidana ansih. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mebebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian kutipan dari putusan majelis hakim.
Tiga puluh perwakilan warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang hadir dalam persidangan menyambut putusan tersebut dengan suka cita. Putusan ini menjadi momentum penting, penanda kemenangan bagi masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka dari ancaman penggusuran PT Krisrama.
"Putusan ini semakin menegaskan bahwa kasus Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang sudah semestinya diselesaikan melalui reforma agraria," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id.
Sebab itu, ujar Dewi, perkara ini tidak boleh berhenti pada pembebasan ketiga warga, namun harus diikuti langkah konkrit percepatan penyelesaian konflik agraria di Nangahale. KPA juga mendesak pemerintah segera membatalkan dan mencabut SK Pembaruan HGU PT Krisrama.
KPA juga mendesak agar pemerintah mengusut tuntas berbagai tindakan penggusuran, penganiayaan, serta operasi illegal PT Krisrama di atas tanah dan wilayah adat masyarakat. "Segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai upaya memulihkan, mengakui dan melindungi hak atas tanah dan wilayah adat masyarakat," pungkas Dewi. (MAR)