JAKARTA, AFU.ID - Suasana di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendadak tegang pada Kamis (18/6/2026). Kehadiran sejumlah aparat TNI di kawasan tersebut memicu protes keras dari organisasi masyarakat sipil. Pasalnya, wilayah lahan yang dimasuki pihak TNI di dua desa tersebut masih berstatus konflik agraria.
Aparat TNI memasuki wilayah garapan untuk melakukan peninjauan lokasi (mapping) terkait rencana pembangunan infrastruktur militer dan ketahanan pangan. Kedatangan yang tanpa koordinasi matang dengan serikat petani lokal dinilai warga sebagai bentuk tekanan fisik dan psikologis, melahirkan ketegangan di lapangan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan, kehadiran aparat TNI di wilayah yang masih berstatus konflik agraria justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya. Dia menegaskan, petani bukan musuh negara/
"Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber produksi yang telah dijamin konstitusi. Karena itu mereka seharusnya dihormati, dilindungi, dan diberikan kepastian hak atas tanah, bukan dihadapkan pada intimidasi dan ancaman baru," ujar Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis yang diterima AFU.ID, Jumat (19/6/2026).
Wilayah Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung merupakan bagian dari kawasan eks-HGU PT Wiria Cakra yang masa hak guna usahanya telah berakhir sejak tahun 2017. Lahan tersebut, dinilai penting bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari pertanian. Karena itu, petani dari dua desa tersebut yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) berharap lahan tersebut diredistribusikan kepada masyarakat melalui skema reforma agraria sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Perpres Reforma Agraria.
Sayangnya, pemerintah justru punya pemikiran lain. Alih-alih diredistribusikan kepada warga, muncul rencana pemanfaatan lahan eks-HGU tersebut untuk dua kepentingan strategis lain, yaitu pembangunan batalyon teritorial pembangunan (Yon TP) dan plot area program swasembada pangan nasional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen Muhammad Nas mengatakan, penentuan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) sepenuhnya berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah, bukan ditentukan sepihak oleh TNI. "Brigade TP yang membawahi batalyon-batalyon TP itu merupakan grand design pemerintah kita ya sebagai langkah penyiapan pertahanan," kata Nas kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Alhasil, saat pihak TNI melakukan peninjuan, masyarakat pun cenderung untuk menghalangi. Akibatnya sempat terjadi ketengangan antara masyarakat dan TNI. Dewi mengatakan, peristiwa intimidasi terhadap petani di Kabupaten Tasikmalaya bukan merupakan kejadian yang berdiri sendiri.
"Kasus ini memperlihatkan kecenderungan semakin menguatnya pendekatan militeristik dalam penanganan persoalan agraria di berbagai daerah," ujarnya.
Catatan Akhir Tahun KPA 2025 menunjukkan, keterlibatan militer dalam konflik agraria meningkat secara signifikan seiring dengan pelibatan TNI dalam program swasembada pangan, energi, pembangunan batalyon teritorial, serta operasi penertiban kawasan hutan.
Sepanjang 2025, KPA mencatat konflik agraria yang melibatkan sektor militer meningkat 300 persen, dari 6 kasus pada 2024 menjadi 24 kasus pada 2025. Dari jumlah tersebut, 10 konflik berkaitan langsung dengan pelaksanaan program swasembada pangan dan energi yang melibatkan TNI atau pembangunan satuan teritorial baru.
Dalam periode yang sama, KPA juga mencatat 70 tindakan kekerasan yang dilakukan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria, meningkat 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dalam lima tahun terakhir dan memperlihatkan semakin kuatnya pendekatan keamanan dalam menangani persoalan agraria yang sejatinya merupakan persoalan struktural ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
Selain itu, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 juga memunculkan persoalan baru di lapangan. Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, operasi Satgas PKH justru telah memicu sedikitnya 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat, berdampak pada sekitar 480 keluarga di berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.
KPA mengingatkan, persoalan pangan merupakan isu kesejahteraan dan keadilan agraria, bukan persoalan keamanan. Karena itu, pelibatan aparat militer sebagai aktor utama dalam penyelesaian persoalan pangan maupun konflik agraria justru berpotensi memperbesar konflik, mempersempit ruang dialog, dan menggeser substansi persoalan dari penyelesaian hak atas tanah menjadi pendekatan keamanan.
"Wilayah yang semestinya diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria justru dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang berpotensi melahirkan konflik baru," ujar Dewi.
Dia menegaskan, program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak petani maupun mengambil paksa tanah dan wilayah hidup masyarakat dengan dalih kepentingan negara. "Tidak ada swasembada pangan tanpa petani, dan tidak ada kedaulatan pangan tanpa reforma agraria," jelasnya. A
Menurut Dewi, jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun ketahanan pangan nasional, maka yang harus diprioritaskan adalah penyelesaian konflik agraria, pemberian kepastian hak atas tanah bagi petani, penguatan organisasi petani, peningkatan kapasitas produksi, serta kesejahteraan petani. Sayangnya hingga kini, penyelesaian konflik tersebut belum juga dilakukan.
Sebaliknya, dalam kasus Tasik, masyarakat justru dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon serta program ketahanan pangan yang membutuhkan tanah-tanah masyarakat di berbagai daerah. Karena itu, KPA mendesak agar pemerintah mengevaluasi rencana pembangunan batalyon maupun pelaksanaan program ketahanan pangan yang berpotensi memperluas konflik agraria.
"Pemerintah juga harusenghentikan seluruh keterlibatan militer dalam ruang sipil dan lapangan agraria, khususnya penyelesaian konflik agraria, penertiban kawasan hutan, dan pelaksanaan program swasembada pangan-energi," tegasnya.
KPA juga menegaskan, konflik di Tasikmalaya wajib diselesaikan dengan reforma agraria. "Reformas agraria adalah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan untuk mewujudkan keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," pungkasnya.
MAR