AFU.id

Jawab Kebuntuan Penyelesaian Konflik, KPA, DPR RI dan Para Menteri Sepakat Dorong UU Pengaturan Reforma Agraria

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), DPR RI, dan sejumlah menteri sepakat untuk mendorong pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai solusi terhadap kebuntuan penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta, KPA mengungkapkan bahwa belum ada kemajuan signifikan sejak pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) pada tahun lalu, meskipun terdapat peningkatan jumlah konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat. Kesepakatan ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi masalah konflik agraria yang terus meningkat, dengan melibatkan organisasi rakyat secara aktif dalam proses perumusannya.

Jawab Kebuntuan Penyelesaian Konflik, KPA, DPR RI dan Para Menteri Sepakat Dorong UU Pengaturan Reforma Agraria
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersalaman dengan Sekjen KPA Dewi Kartika usai rapat membahas UU Pengaturan Reforma Agraria (dok. KPA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Media Indonesia
Netral50%
CNN Indonesia
Kanan0%

Kebuntuan penyelesaian konflik agraria tersebut berbanding terbalik dengan letusan konflik agraria yang terus meningkat di berbagai wilayah. Catatan Akhir Tahun KPA 2025 mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 914.574,963 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga. Jumlah konflik tersebut meningkat 15 persen dibandingkan tahun 2024. Bahkan, tren konflik agraria terus meningkat sejak 2021.

Hal lain yang juga tidak kalah mengkhawatirkan adalah represifitas aparat dalam penanganan konflik yang tidak kunjung mereda. Sepanjang 2025, sebanyak 404 orang warga menjadi korban kriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang tewas. Angka kriminalisasi dan kekerasan tersebut meningkat 32 persen dibandingkan 2024.

Situasi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda mereda setelah Pansus PKA dibentuk. Sebab sejak pembentukan Pansus pada Oktober 2025 hingga April 2026, sedikitnya terjadi 120 letusan konflik agraria di berbagai sektor. Pada periode yang sama, sedikitnya 268 orang warga dikriminalisasi, 209 orang dianiaya, dan 15 orang tertemba saat mempertahankan tanahnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa kehadiran Pansus PKA dan komitmen pemerintah belum menghasilkan perubahan yang mendasar di lapangan. terutama pendekatan pemerintah dalam menangani konflik agraria. Alih-alih memecah kebuntuan penyelesaian konflik, pemerintah masih saja menggunakan pendekatan represif dalam penanganan konflik agraria.

Mobilisasi aparat keamanan yang berujung pada represi terhadap masyarakat terus terjadi di tengah lambannya penyelesaian konflik. Laju konflik agraria yang begitu cepat tidak sebanding dengan kecepatan kementerian/lembaga dalam menyelesaikannya. Akibatnya, konflik terus terakumulasi dan menjadi semakin kronis.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pada prinsipnya Presiden RI merestui pembentukan BP RAN agar petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marjinal lainnya bisa sejahtera. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, KPA, DPR RI dan para Menteri sepakat untuk melakukan beberapa hal diantaranya, pertama, membentuk tim kecil yang terdiri dari Pimpinan DPR RI, Menteri dan KPA untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, menangani kriminalisasi.

Kedua, memperkuat kebijakan melalui penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Ketiga hal tersebut penting untuk menjawab kebuntuan penyelesaian konflik agraria yang terjadi selama ini.

Selain pembentukan BP RAN, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan mampu melahirkan diskresi hukum dan terobosan politik untuk mengurai beberapa persoalan utama yaitu penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria pada klaim aset negara, khususnya konflik yang berkaitan dengan PTPN dan Perhutani, dan penyelesaian konflik agraria pada perkebunan swasta yang selama sudah terjadi selama puluhan tahun.

Sebab itu, KPA menegaskan bahwa kesepakatan mendorong UU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan politik. Proses perumusannya harus konkrit dengan melibatkan organisasi rakyat dan KPA secara aktif, mengingat sebagian besar persoalan yang hendak diselesaikan bersumber dari konflik yang dialami masyarakat di lapangan.

"Termasuk memastikan 865 LPRA yang telah disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah menjadi salah satu basis konkret dalam penyusunan kebijakan penyelesaian konflik," tutur Dewi.

Pelibatan aktif organisasi rakyat diperlukan untuk memastikan UU tersebut tidak kembali mengulang pendekatan lama yang sektoral, prosedural, dan birokratis, tetapi benar-benar menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang cepat, adil, dan berpihak kepada korban konflik agraria. Dalam keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad menargetkan perumusan ini bisa selesai dalam waktu dekat, mengingat sudah 11 sebulan pasca RDPU pimpinan DPR RI dengan KPA pada hari tani 2025.

Sebab itu, Dasco mengingatkan para menteri untuk terlibat langsung dalam perumusannya, bukan mengalihkan lagi kepada jajaran di bawahnya. Rencana ini juga disambut baik oleh Ketua Baleg DPR RI dan jajaran Menteri yang optimis jika RUU Pengaturan RA ini tidak akan memakan waktu lama.

Dewi berharap kesepakatan hari ini menjadi titik balik untuk mengakhiri kebuntuan penyelesaian konflik agraria. "Reforma agraria tidak dapat terus dibiarkan berjalan dalam kerangka birokrasi sektoral yang lamban, sementara konflik terus meluas dan masyarakat terus menjadi korban," pungkasnya. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi