Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPA: Untuk TNI Raja Juli Antoni Gerak Cepat, Untuk Rakyat, Reforma Agraria Kehutanan Malah Macet
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI AD, menilai bahwa hal ini menunjukkan kurangnya prioritas pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria dan reforma agraria. KPA mencatat bahwa selama dua tahun kepemimpinan Raja Juli, tidak ada penyelesaian konflik agraria yang signifikan, sementara proses cepat bagi pembangunan TNI justru memperburuk situasi bagi petani dan masyarakat adat yang hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah mereka. Kebijakan ini berpotensi memperluas konflik agraria yang sudah ada, menciptakan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat, negara, dan korporasi.
JAKARTA, AFU.ID- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD. SK tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026 lalu.
"Bagi KPA, keputusan ini menandakan, reforma agraria tidak lagi menjadi prioritas politik pemerintahan Prabowo," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Afu.id, Kamis (30/6/2026).
Dewi mengatakan, di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, pemerintah justru bergerak cepat menyediakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan batalyon TNI. Ironisnya, sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan, belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.
"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga, antar kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik," tegas Dewi.
KPA mengingatkan, kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria di sektor kehutanan. Selama ini, jutaan hektar tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, dan desa masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara. Klaim tersebut telah melahirkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan negara maupun korporasi kehutanan, yang menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan. Temuan ini sejalan dengan kajian BRIN yang menunjukkan sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah, wilayah dan ruang hidupnya serta rentan mengalami konflik agraria, kriminalisasi, dan penggusuran.
Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2,6 juta hektare lebih. Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia. Mereka dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Banyak desa telah dihuni jauh sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan, bahkan sebagian telah ada sebelum Republik Indonesia berdiri. Namun hingga kini masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian hukum, kehilangan hak dan akses terhadap tanah, serta mengalami keterbatasan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa.
"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujar Dewi.
KPA juga mengingatkan, meningkatnya keterlibatan TNI dalam pembangunan di sektor agraria dan pangan telah berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik agraria. Data KPA menunjukkan bahwa sepanjang 2025 konflik agraria di sektor militer meningkat hingga 300 persen. Sementara itu, kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria juga meningkat dari 3 kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.
Gerak Cepat untuk Batalyon TNI, Banyak Alasan untuk Rakyat
Saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni pernah menyatakan akan membebaskan kampung, desa dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan jika menjadi Menteri Kehutanan. Hal ini disampaikan dalam salah satu pertemuan dengan KPA dan sejumlah perwakilan petani terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.
Bahkan dalam pertemuan bilateral antara KPA dengan Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025. Menteri Raja Juli menyampaikan komitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA.
Faktanya, selama dua tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu hektare pun LPRA yang berhasil diselesaikan. Bahkan ia lebih memilih mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk revitalisasi PSN Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI. Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi jutaan petani yang selama ini menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan.
Selama pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria. "Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut," kata Dewi.
Kebijakan kehutanan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan. Namun kewenangan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.
"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," tegas Dewi.
Sebelumnya, diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. "Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan," bunyi keterangan Kemenhan, dikutip dari laman resminya, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memaparkan, penyerahan SK PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administrasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yon TP. Ada sekitar 17 SK PPKH dengan total luas 961,33 hektare.
Dengan terbitnya SK tersebut, kata Rico, TNI AD telah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan dapat dimulai. Meski demikian, TNI AD tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban administrasi lanjutan, termasuk penataan batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. "Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," tegas Rico.