AFU.id

KPA: Untuk TNI Raja Juli Antoni Gerak Cepat, Untuk Rakyat, Reforma Agraria Kehutanan Malah Macet

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI AD, menilai bahwa hal ini menunjukkan kurangnya prioritas pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria dan reforma agraria. KPA mencatat bahwa selama dua tahun kepemimpinan Raja Juli, tidak ada penyelesaian konflik agraria yang signifikan, sementara proses cepat bagi pembangunan TNI justru memperburuk situasi bagi petani dan masyarakat adat yang hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah mereka. Kebijakan ini berpotensi memperluas konflik agraria yang sudah ada, menciptakan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat, negara, dan korporasi.

KPA: Untuk TNI Raja Juli Antoni Gerak Cepat, Untuk Rakyat, Reforma Agraria Kehutanan Malah Macet
Demonstrasi petani menuntut penyelesaian konflik agraria (ANTARA)

Sentimen Berita

46% sumber condong ke netral

Kiri31%
Tempo
Tirto
Narasi
Kumparan
Netral46%
TV One News
BeritaSatu
CNN Indonesia
Kompas
CNBC Indonesia
Suara
Kanan23%
Media Indonesia
Merdeka
Liputan6

Saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni pernah menyatakan akan membebaskan kampung, desa dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan jika menjadi Menteri Kehutanan. Hal ini disampaikan dalam salah satu pertemuan dengan KPA dan sejumlah perwakilan petani terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.

Bahkan dalam pertemuan bilateral antara KPA dengan Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025. Menteri Raja Juli menyampaikan komitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA.

Faktanya, selama dua tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu hektare pun LPRA yang berhasil diselesaikan. Bahkan ia lebih memilih mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk revitalisasi PSN Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI. Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi jutaan petani yang selama ini menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan.

Selama pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria. "Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut," kata Dewi.

Kebijakan kehutanan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan. Namun kewenangan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.

"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," tegas Dewi.

Sebelumnya, diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. "Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan," bunyi keterangan Kemenhan, dikutip dari laman resminya, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memaparkan, penyerahan SK PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administrasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yon TP. Ada sekitar 17 SK PPKH dengan total luas 961,33 hektare.

Dengan terbitnya SK tersebut, kata Rico, TNI AD telah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan dapat dimulai. Meski demikian, TNI AD tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban administrasi lanjutan, termasuk penataan batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. "Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," tegas Rico.

MAR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi