JAKARTA, AFU. ID - Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pangkal soalnya adalah soal amplop yang sempat diterima Raja Juli, saat bertemu dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 lalu.
Nah, amplop yang belakangan dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi uang dolar Singapura itu sempat disimpan Raja Juli sebelum dikembalikan lagi ke Suhardiman. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan uang dalam amplop itu diduga berasal dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD).
Uang tersebut dikumpulkan oleh Suhardiman sendiri. "Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Soal pengembalian ini juga kemudian disindir KPK. Pihak KPK mengatakan, seharusnya Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan uang dalam amplop itu ke KPK. Paska sindiran itulah baru Raja Juli melapor ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Meski sudah melaporkan penerimaan amplop berisi uang dolar Singapura itu ke KPK, namun posisi Raja Juli Antoni secara hukum belum benar-benar aman. Mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, menegaskan ada hubungan sebab-akibat (quid pro quo) yang sangat benderang dalam peristiwa ini.
"Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya. Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana," ujar Praswad, Selasa (7/7/2026).
Kaitan tersebut pertama adalah, audiensi Bupati Kuansing ke Kemenhut berkaitan erat dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kemudian, Bupati Kuansing diduga mengumpulkan uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) khusus untuk pengurusan izin lahan tersebut. Nah uang tersebutlah yang diberikan Suhardiman Amby ke Raja Juli.
Berikutnya, kronologi waktu pengembalian dan pelaporan oleh Raja Juli justru memicu tanda tanya besar di mata hukum dan publik. Audiensi itu sendiri diketahui terjadi pada 2 Juni 2026 dan Suhardiman meninggalkan amplop tersebut di ruang kerja menteri.
Namun baru tanggal 12 Juni 2026, ajudan Menhut mengembalikan amplop ke Bupati di Polres Kuansing alias 10 hari kemudian. Tanggal 29 Juni 2026, Bupati Kuansing terjaring OTT KPK. Setelah disindir KPK soal amplop tersebut, barulah pada tanggal 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK.
Dalam konteks inilah, Praswad mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK baru dilakukan pada 3 Juli kemarin. Menurut Praswad, dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.
Apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor. Dia menambahkan, apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya.
Karena itu, kata dia, pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban secara hukum. "Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana," tegas Praswad.
Hal senada juga sebelumnya disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, terkait pelaporan amplop dari Raja Juli Antoni itu ke KPK. "Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan UU Tipikor, barang atau uang yang diduga gratifikasi/suap wajib diserahkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk dinilai statusnya. Mengembalikan langsung ke pemberi lewat perantara Polres justru membuat pelaporan ke KPK menjadi tidak relevan karena objeknya sudah tidak ada di tangan pelapor.
Niat Raja Juli menjadikan "laporan gratifikasi" sebagai tameng hukum dipastikan kandas jika merujuk pada aturan terbaru. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila, diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana," terang Praswad.
Menurutnya, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan akan kehilangan efektivitasnya.
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara benderang. "Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri. Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," tegas Abdullah (8/7/2026).
Abdullah juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar memahami secara utuh ketentuan UUU Tipikor dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," paparnya.
MAR