AFU.id

Kembalikan Amplop Pasca OTT Bupati Kuantan Singingi, Raja Juli Antoni Tetap Bisa Kena Pidana Suap

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, masih mungkin ikut terserat kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Raja Juli bisa terseret terkait penerimaan amplop berisi uang dolar Singapura (SGD) yang bersumber dari SHU 914 KUD. Meski Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut 10 hari pasca-pertemuan dan baru melaporkannya ke KPK pada 3 Juli 2026, pakar hukum dan KPK menegaskan tindakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena kasus ini berkategori suap, bukan gratifikasi biasa.

Kembalikan Amplop Pasca OTT Bupati Kuantan Singingi, Raja Juli Antoni Tetap Bisa Kena Pidana Suap
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi