JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepastian ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menjalani sidang pembacaan petitum praperadilan, Selasa (18/8/2026).
“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar 3 orang sejauh ini ya. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa. Karena proses praperadilan ini kan waktunya sangat cepat, dalam maksimal 7 hari itu sudah harus diputus berdasarkan KUHAP baru,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Febri menegaskan proses praperadilan yang tengah ditempuh kliennya merupakan bagian dari hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara. Ia menyebut hak untuk mengajukan praperadilan berlaku universal, tanpa memandang jabatan maupun status sosial seseorang. Meski demikian, Febri belum mengatakan identitas ahli lebih lanjut.
Ia menuturkan langkah hukum tersebut bukan bertujuan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum,” tuturnya. Kuasa hukum Febrie juga menyatakan pihaknya tidak akan mengadakan duplik dan replik dalam praperadilan ini.
Petitum Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Adapun sebagai informasi, dalam permohonan praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, tim kuasa hukum Febrie mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim. Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Selain itu juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum.
Petitum turut meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang dilaksanakan pada 8-9 Juli 2026 di kediaman keluarga Pemohon di Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tindakan penyitaan barang-barang pada 9 Juli 2026 di lokasi yang sama turut dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah dengan alasan serupa.
Selain itu, pemohon meminta surat penetapan tersangka nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah. Petitum turut menyasar keabsahan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan turut termohon, yakni Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026. Alasannya, ketiga Sprindik itu dinilai merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
Pemohon juga meminta Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 dinyatakan tidak sah karena bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang bermasalah. Seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi tersebut turut dimohonkan untuk dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Oleh karenanya, pemohon menyatakan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara baik yang sedang berjalan maupun yang akan diproses kemudian hari, sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Petitum turut memuat permintaan agar seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dinilai tidak sah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, pemohon turut meminta majelis hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon, serta memerintahkan pengembalian seluruh barang milik pemohon dan keluarganya dalam keadaan utuh segera usai putusan diucapkan.
Tim kuasa hukum turut memohon pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) seperti keadaan semula, dengan biaya perkara dibebankan kepada negara. Sebagai alternatif, pemohon turut memberikan opsi kepada majelis hakim praperadilan untuk memutus perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain dari petitum yang diajukan. (NAD)