Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menghadapi proses pidana sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga akan menjalani pemeriksaan etik. Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme internal Kejaksaan tanpa perlakuan khusus. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menegaskan pemeriksaan etik terhadap Febrie akan berjalan sebagaimana penanganan terhadap jaksa lain yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, seluruh proses akan mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung. "Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," ujar Rudi.
Ia menjelaskan Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan untuk sementara posisinya diisi oleh Rudi sebagai pelaksana tugas. Meski demikian, status pemberhentian Febrie sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan presiden. "Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden," katanya.
Menurut Rudi, pelanggaran etik nantinya akan ditangani melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Ia juga membuka kemungkinan akan memimpin proses tersebut apabila masih menjabat sebagai Jamwas saat pemeriksaan berlangsung. Mekanisme itu akan berjalan bersamaan dengan proses pidana yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Rudi mengaku belum menerima informasi mengenai langkah pengamanan internal terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Kejaksaan Agung masih berfokus menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti. "Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie belum ditahan. Rudi mengatakan Kejaksaan Agung baru akan menjelaskan peran Febrie setelah seluruh berkas dipelajari dan dilakukan ekspos perkara bersama penyidik Kortastipidkor. (RAI)