JAKARTA, AFU.ID – Polresta Mataram menyita 50,45 gram sabu dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram, dan rumah salah satu terduga di Perampuan, Lombok Barat. Dua orang, seorang pria dan perempuan, diamankan dalam pengungkapan yang berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan petugas lebih dulu mendatangi kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi. Di tempat itu, polisi mengamankan IS (36), warga Perampuan, dan DN (25), warga Subang, Jawa Barat, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
“Dari informasi masyarakat ini, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar indekos dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Remanto, Minggu (5/7/2026).
Dari pengembangan perkara, polisi kemudian mendatangi rumah IS di Perampuan. Petugas kembali menemukan sabu, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 50,45 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan alat isap, uang tunai yang diduga terkait transaksi, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lain.
Kedua terduga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram. Penyidik mendalami asal sabu, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan keterlibatan pemasok atau jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi menduga keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RHU)